Rabu, 19 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - kitabul buyu' - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode kesebelas.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 168 (seratus enam puluh delapan) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan menjual hewan yang masih ada di kandungan induknya.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0011/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang Larangan menjual hewan yang masih ada di kandungan induknya adalah sebagai berikut :

[815] – وعنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع حبل الحبلة ، وكان بيعا يبتاعه أهل الجاهلية : كان الرجل يبتاع الجزور إلى أن تنتج الناقة ثم تنتج التى في بطنها ؛ متفق عليه ، واللفظ للبخاري.

dan darinya (ibnu ‘umar) bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual hewan yang masih didalam kandungan, dan itu adalah jual beli yang dilakukan oleh orang pada zaman jahiliyyah : seorang itu menjual onta sampai onta itu dilahirkan kemudian dilahirkan onta yang ada diperutnya ; hadits riwayat bukhari muslim, dan lafadz hadits ini pada riwayat bukhari,

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomor : 815 – Kitab Jual Beli.

Hadits ini sebagai dalil haramnya jual beli ini dan ini termasuk jual beli yang mengandung tipuan dan masih belum jelas bendanya.

Dalil Hadits tentang Larangan menjual wala’ (harta warisan milik budak yang menjadi milik orang yang memerdekakannya) dan larangan menghibahkannya.

[816] – وعنه رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع الولاء ، وعن هبته ؛ متفق عليه.

dan darinya (ibnu ‘umar) bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari menjual wala’ dan dari menghibahkannya ; hadits riwayat bukhari muslim.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomor : 815 – Kitab Jual Beli.

Makna hadits ini adalah apabila orang yang dimerdekakan mati maka yang mewarisi hartanya adalah orang yang memerdekakannya, adalah dulu orang arab menghibahkannya dan menjualnya maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya karena wala’ itu seperti nasab tidak hilang dengan orang yang menghilangkannya.

<<<<<== teks sebelumnya_klik10 > < teks setelahnya_klik12 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar