Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
167 (seratus enam puluh tujuh) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan menjual sisa (kelebihan) air
setelah tercukupi kebutuhannya dan perkawinan (persetubuhan) hewan jantan.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0010/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits
tentang Larangan menjual sisa (kelebihan) air setelah tercukupi kebutuhannya
dan perkawinan (persetubuhan) hewan jantan adalah sebagai berikut :
|
[813] –
وعن جابر بن عبد الله قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع فضل الماء ؛
رواه مسلم و زاد فى رواية : وعن بيع ضراب الجمل.
dan dari jabir
bin ‘abdillah, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
untuk menjual sisa air ; hadits ini diriwayatkan oleh muslim dan beliau
menambahkan pada riwayat lain : dan beliau melarang dari menjual perkawinan
onta jantan.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 813 – Kitab Jual Beli.
|
didalam hadits
ada dua larangan, yaitu menjual sisa air dan menjual perkawinan onta jantan,
hadits ini sebagai dalil tidak boleh menjual sisa air dari kebutuhan
pemiliknya, berkata para ulama : bentuknya apabila muncul sumber air pada tanah
yang tidak dimiliki orang maka dimanfaatkan oleh penduduk bagian atas kemudian
sisanya setelah tercukupi kebutuhannya maka tidak boleh dijual, demikian juga
orang yang menggali lubang pada tanah yang dimiliki orang maka terkumpul air
atau seorang menggali sumur lalu dia mengambil air dan mengairi sawah maka
tidak boleh bagi dia untuk melarang dari sisanya, orang lain untuk mengambil
tanpa membayar.
Hadits ini
secara dhohir menunjukan atas wajibnya terhadap orang itu untuk memberi sisa
air setelah ia cukup untuk minum atau untuk bersuci atau untuk mengairi sawah
sama saja air itu ditanah yang tidak dimiliki orang atau dimiliki orang, dan
sungguh telah berpendapat kepada keumuman hadits ini ibnul qayyim didalam
alhadyu, beliau berkata : ‘bolehnya masuk ke tanah orang untuk mengambil air
atau rumput padanya walaupun tidak ijin, imam ahmad menyatakan : bolehnya
menggembala kambing ditanah yang bukan tanah yang dimiliki oleh sipenggembala,
sesungguhnya tidak ada faedah ketika masuk pekarangan tanpa izin pemiliknya
untuk mengambil air atau rumput, bagi orang yang menggali sumur atau sungai
maka ia lebih berhak terhadap air dan bila sudah sisa, tidak boleh menghalangi
orang lain untuk mengambilnya, dalam hal ini adalah sama, abu dawud telah
mengeluarkan hadits : bahwasannya seorang bertanya : ya nabiyullah, apa sesuatu
yang orang itu diharamkan untuk menghalanginya ? beliau menjawab : air,
larangan kedua dalam hadits ini adalah larangan perkawinan onta jantan dan yang
punya onta betina supaya membayar.
[814] – وعن ابن عمر رضي الله عنهما
قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن عسب الفحل <7> رواه البخاري.
====<7>. عسب الفحل – بفتحتين ، وفتح فسكون - : ماؤه ، فرسا كان أو
بعيرا أو غيرهما وعسبه أيضا ضرابه وإنما أراد النهي عن الكراء الذي يؤخذ عليه فحذف
المضاف وقيل يقال : الكراء عسب الفحل فلا حذف فإن إعارة الفحل مندوب إليها.
dan dari ibnu
‘umar semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang dari anak keturunan hewan jantan ; hadits ini
diriwayatkan oleh albukhari.
====<7>.
‘asbul fahl – dengan dua fathah, dan fathah kemudian sukun - : air maninya,
baik itu kuda atau onta atau selain keduanya dan juga anak keturunannya itu
adalah perkawinannya, dan sesungguhnya tidak lain yang beliau maksud yaitu
larangan dari memberi upah yang diambil atasnya maka dibuang mudhafnya dan
dikatakan : bisa diucapkan : memberi upah itu adalah anak keturunan hewan
jantan maka tidak dihilangkan mudhafnya maka sesungguhnya meminjamkan hewan
jantan itu disunahkan kepada hal itu.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 814 – Kitab Jual Beli :
|
dalam lafadz
hadits ini ada yang dibuang, yaitu kira-u (memberi upah) : naha rasulullahi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘an kira-i ‘asbil fahl (rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang dari memberi upah anak keturunan hewan jantan).
dari ibnu
semoga Allah meridhai keduanya beliau berkata : ‘rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang dari anak keturunan hewan jantan’, artinya : menjual air
mani hewan jantan atau menjual persetubuhan hewan jantan, nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang memberi upah atas perkawinan hewan jantan, pada
hadits ini dan sebelumnya sebagai dalil tentang haramnya mengambil upah atas
hewan jantan untuk dikawinkan dan upahnya haram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar