Jumat, 14 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - kitabul buyu' - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode keenam.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 166 (seratus enam puluh enam) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan orang yang banyak hutang untuk menshodaqahkan hartanya atau membelanjakannya.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0006/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil dari Hadits tentang Larangan orang yang banyak hutang untuk menshodaqahkan hartanya atau membelanjakannya adalah sebagai berikut :

[806] – وعنه قال : أعتق رجل منا عبدا له عن دبر <6> ولم يكن له مال غيره فدعا به النبي صلى الله عليه وسلم فباعه ؛ متفق عليه.

====<6>. أي بعد موته.

dan darinya (jabir), dia berkata : salah seorang diantara kita ada yang memerdekakan budak miliknya setelah dia meninggal dunia dan orang ini tidak memiliki harta selain budak itu maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil budak tersebut lalu beliau menjualnya ; hadits riwayat bukhari muslim.

====<6>. ‘An duburin maksudnya adalah ba’da mautihi (setelah kematiannya).

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 806 – Kitab Jual Beli :

Lafadz ‘An duburin – Maksudnya adalah setelah kematiannya, dia berwasiat untuk memerdekakan budaknya setelah meninggalnya, telah mengeluarkan hadits ini abu dawud dan annasa’i dari sahabat jabir dan keduanya dalam hadits ini memberi nama budak itu dan pemiliknya dan lafadznya dari jabir : bahwa ada seseorang dari kalangan anshar namanya abu madzkur, ia memerdekakan budak miliknya, namanya abu ya’qub, setelah meninggalnya atau kematiannya, dia (abu madzkur) tidak memiliki harta selain budak itu, maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil budak tersebut dan beliau bersabda : Siapa yang mau membelinya ? kemudian budak itu dibeli oleh nu’aim bin abdillah bin nuham dengan 800 dirham dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepadanya budak tersebut, dan ismail menambahkan : Abu madkur mati dalam keadaan punya hutang.

Hadits ini sebagai dalil bahwa orang yang bangkrut atau mempunyai banyak hutang tidak boleh menshodaqahkan hartanya atau membelanjakan hartanya, Alasan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjualnya karena hasil penjualan itu diperlukan dan orang yang memiliki sifat seperti ini adalah orang yang bangkrut.

Dalil dari Hadits tentang Larangan Jual Beli barang yang terkena Najis  Hadits 1 adalah sebagai berikut :

[807] – وعن ميمونة زوج النبي صلى الله عليه وسلم أن فأرة وقعت فى سمن فماتت فيه فسئل النبي صلى الله عليه وسلم عنها فقال : ألقوها وما حولها وكلوه ؛  رواه البخاري ، وزاد أحمد والنسائي : في سمن جامد.

dan dari maimunah istri nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seekor tikus yang jatuh pada minyak samin (mentega) maka tikus itu mati didalam minyak itu maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang perkara itu maka beliau bersabda : buanglah tikus tersebut dan apa yang disekitarnya dan makanlah minyak samin tersebut ; hadits ini diriwayatkan oleh imam bukhari, ahmad dan annasai menambahkan : pada minyak samin yang beku.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomor : 807 – Kitab Jual Beli.

Hadits ini berkaitan dengan berkaitan dengan jual beli, yaitu jual beli barang najis, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan membuang dulu barang najisnya dan lainnya dimanfaatkan, tentang tidak bolehnya memanfaatkan barang najis adalah untuk dimakan oleh manusia tapi apabila seorang mempunyai kucing dan diberi makan bangkai maka ini dibolehkan.

Dalil dari Hadits tentang Larangan Jual Beli barang yang terkena Najis  Hadits 2 adalah sebagai berikut :

[808] – وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا وقعت الفأرة في السمن ، فإذا كان جامدا فألقوها وما حولها وإن كان مائعا فلا تقربوه ؛ رواه أحمد وأبو داود ، وقد حكم عليه البخاري وأبو حاتم بالوهم.

dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila tikus jatuh di minyak samin maka jika minyak itu beku maka buanglah tikus tersebut dan apa yang ada di sekitarnya dan jika minyak itu cair maka jangan kalian mendekatinya ; hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu dawud, dan sungguh imam bukhari dan abu hatim menghukumi dengan keliru.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomor : 808 – Kitab Jual Beli.

Bukhari dan Abu hatim menghukumi hadits ini dengan keliru, Tirmidzi menyatakan : Saya mendengar Bukhari menyatakan : Hadits ini keliru dan yang benar adalah azzuhri dari abdullah dari ibnu abbas dari maimunah, bukhari berpendapat bahwa hadits ini benar dari maimunah dan bukhari menghukumi dengan keliru dengan jalan yang diriwayatkan dari abu hurairah.

Kaidahnya : Apabila merubah sifat air , bau, rasa atau warnanya karena terkena najis maka tidak boleh digunakan, Penghukuman hadits ini adalah pasti, bahwa membuang tikus atau najis dan apa yang ada disekitarnya dan memanfaatkan sisanya, tidak terjadi kecuali pada minyak yang beku dan semakna dengan ini adalah hadits yang ada dalam shahih bukhari : ‘Ambillah tikus itu dan ambil pula apa yang ada disekitarnya dan makanlah minyak samin tersebut’, dan dapat difahami dari hadits bahwa benda yang cair apabila terkena najis maka dibuang seluruhnya dan alasan apa yang disekitarnya yang terkena najis, karena bangkai menempel langsung pada minyak tersebut, memanfaatkan benda yang terkena najis adalah boleh selain dikomsumsi.

<<<<<== teks sebelumnya_klik5 > < teks setelahnya_klik7 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar