Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
166 (seratus enam puluh enam) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan orang yang banyak hutang untuk menshodaqahkan
hartanya atau membelanjakannya.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0006/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil dari
Hadits tentang Larangan orang yang banyak hutang untuk menshodaqahkan
hartanya atau membelanjakannya adalah sebagai berikut :
|
[806] – وعنه قال : أعتق رجل منا عبدا
له عن دبر <6> ولم يكن له مال غيره فدعا به النبي صلى الله عليه وسلم فباعه
؛ متفق عليه.
====<6>. أي بعد موته.
dan darinya
(jabir), dia berkata : salah seorang diantara kita ada yang memerdekakan budak
miliknya setelah dia meninggal dunia dan orang ini tidak memiliki harta selain
budak itu maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil budak tersebut lalu
beliau menjualnya ; hadits riwayat bukhari muslim.
====<6>.
‘An duburin maksudnya adalah ba’da mautihi (setelah kematiannya).
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 806 – Kitab Jual Beli :
|
Lafadz ‘An
duburin – Maksudnya adalah setelah kematiannya, dia berwasiat untuk
memerdekakan budaknya setelah meninggalnya, telah mengeluarkan hadits ini abu
dawud dan annasa’i dari sahabat jabir dan keduanya dalam hadits ini memberi
nama budak itu dan pemiliknya dan lafadznya dari jabir : bahwa ada seseorang
dari kalangan anshar namanya abu madzkur, ia memerdekakan budak miliknya,
namanya abu ya’qub, setelah meninggalnya atau kematiannya, dia (abu madzkur)
tidak memiliki harta selain budak itu, maka nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memanggil budak tersebut dan beliau bersabda : Siapa yang mau membelinya ?
kemudian budak itu dibeli oleh nu’aim bin abdillah bin nuham dengan 800 dirham
dan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepadanya budak tersebut, dan
ismail menambahkan : Abu madkur mati dalam keadaan punya hutang.
Hadits ini
sebagai dalil bahwa orang yang bangkrut atau mempunyai banyak hutang tidak
boleh menshodaqahkan hartanya atau membelanjakan hartanya, Alasan nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjualnya karena hasil penjualan itu diperlukan
dan orang yang memiliki sifat seperti ini adalah orang yang bangkrut.
Dalil dari
Hadits tentang Larangan Jual Beli barang yang terkena Najis Hadits 1 adalah sebagai berikut :
|
[807] – وعن ميمونة زوج النبي صلى
الله عليه وسلم أن فأرة وقعت فى سمن فماتت فيه فسئل النبي صلى الله عليه وسلم عنها
فقال : ألقوها وما حولها وكلوه ؛ رواه
البخاري ، وزاد أحمد والنسائي : في سمن جامد.
dan dari
maimunah istri nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seekor tikus yang jatuh
pada minyak samin (mentega) maka tikus itu mati didalam minyak itu maka nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang perkara itu maka beliau bersabda
: buanglah tikus tersebut dan apa yang disekitarnya dan makanlah minyak samin tersebut
; hadits ini diriwayatkan oleh imam bukhari, ahmad dan annasai menambahkan :
pada minyak samin yang beku.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomor : 807 – Kitab Jual Beli.
|
Hadits ini
berkaitan dengan berkaitan dengan jual beli, yaitu jual beli barang najis, nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan membuang dulu barang najisnya dan
lainnya dimanfaatkan, tentang tidak bolehnya memanfaatkan barang najis adalah
untuk dimakan oleh manusia tapi apabila seorang mempunyai kucing dan diberi
makan bangkai maka ini dibolehkan.
Dalil dari
Hadits tentang Larangan Jual Beli barang yang terkena Najis Hadits 2 adalah sebagai berikut :
|
[808] – وعن أبي هريرة رضي الله عنه
قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا وقعت الفأرة في السمن ، فإذا كان
جامدا فألقوها وما حولها وإن كان مائعا فلا تقربوه ؛ رواه أحمد وأبو داود ، وقد
حكم عليه البخاري وأبو حاتم بالوهم.
dan dari abu
hurairah semoga Allah meridhainya berkata : bersabda rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila tikus jatuh di minyak samin maka jika
minyak itu beku maka buanglah tikus tersebut dan apa yang ada di sekitarnya dan
jika minyak itu cair maka jangan kalian mendekatinya ; hadis ini diriwayatkan
oleh Ahmad dan Abu dawud, dan sungguh imam bukhari dan abu hatim menghukumi
dengan keliru.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomor : 808 – Kitab Jual Beli.
|
Bukhari dan Abu
hatim menghukumi hadits ini dengan keliru, Tirmidzi menyatakan : Saya mendengar
Bukhari menyatakan : Hadits ini keliru dan yang benar adalah azzuhri dari
abdullah dari ibnu abbas dari maimunah, bukhari berpendapat bahwa hadits ini
benar dari maimunah dan bukhari menghukumi dengan keliru dengan jalan yang diriwayatkan
dari abu hurairah.
Kaidahnya :
Apabila merubah sifat air , bau, rasa atau warnanya karena terkena najis maka
tidak boleh digunakan, Penghukuman hadits ini adalah pasti, bahwa membuang
tikus atau najis dan apa yang ada disekitarnya dan memanfaatkan sisanya, tidak
terjadi kecuali pada minyak yang beku dan semakna dengan ini adalah hadits yang
ada dalam shahih bukhari : ‘Ambillah tikus itu dan ambil pula apa yang ada
disekitarnya dan makanlah minyak samin tersebut’, dan dapat difahami dari
hadits bahwa benda yang cair apabila terkena najis maka dibuang seluruhnya dan
alasan apa yang disekitarnya yang terkena najis, karena bangkai menempel
langsung pada minyak tersebut, memanfaatkan benda yang terkena najis adalah
boleh selain dikomsumsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar