Sabtu, 15 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - kitabul buyu' - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode ketujuh.


Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 166 (seratus enam puluh enam) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan Jual Beli Kucing dan Anjing.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0007/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang Larangan Jual Beli Kucing dan Anjing adalah sebagai berikut :

[809] – وعن أبي الزبير قال : سألت جابرا رضي الله عنه عن ثمن السنور والكلب فقال : زجر النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك ؛ رواه مسلم والنسائي وزاد : إلا كلب صيد.

Dan dari Abu zubair, dia berkata : saya bertanya kepada jabir semoga Allah meridhainya tentang hasil penjualan kucing dan anjing maka jabir berkata : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hal itu ; hadits ini diriwayatkan oleh muslim dan annasa’i, dan annasa’i menambahkan : kecuali anjing buruan.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 809 – Kitab Jual Beli.

Dari abu zubair yaitu abu zubair muhammad bin muslim almaki seorang tabi’in, Annasa’i menambahkan dalam riwayatnya ada pengecualian anjing yang terdidik untuk berburu, berkata ibnu hajar dalam talkhis : bahwasannya telah datang pengecualian dari hadis jabir dan perawi dalam hadits ini semuanya terpercaya.

Hadits ini menjelaskan haramnya jual beli kucing dan anjing, dan hasil penjualan kucing dan anjing juga diharamkan walaupun kucing itu halal dipelihara dan tidak najis, tentang larangan dari memanfaatkan hasil penjualan kucing dan anjing telah sepakat para ulama bahwa asal larangan menunjukan haramnya, jumhur ulama berpendapat haramnya jual beli anjing secara muthlak tapi mereka berbeda pendapat tentang jual beli kucing, ada yang berpendapat tentang haramnya seperti abu hurairah, thawus dan mujahid, jumhur ulama menyatakan : bolehnya jual beli kucing apabila ada manfaat, larangan memelihara anjing kecuali anjing buruan adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Siapa yang memelihara kecuali anjing buruan maka setiap hari terkurangi pahalanya dua qirat’, dikatakan : satu qirat dari amalan malam dan satu qirat dari amalan siang, dan ada yang mengatakan : satu qirat dari amalan fardhu dan satu qirat dari amalan sunah.

Kesimpulan : dari beberapa hadits barang yang diharamkan untuk dijual belikan, yaitu : khamr (minuman keras), bangkai, babi, patung (berhala), anjing dan kucing.

<<<<<== teks sebelumnya_klik6 > < teks setelahnya_klik8 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar