Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
166 (seratus enam puluh enam) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan Jual Beli Kucing dan Anjing.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0007/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits
tentang Larangan Jual Beli Kucing dan Anjing adalah sebagai berikut :
|
[809] – وعن أبي الزبير قال : سألت
جابرا رضي الله عنه عن ثمن السنور والكلب فقال : زجر النبي صلى الله عليه وسلم عن
ذلك ؛ رواه مسلم والنسائي وزاد : إلا كلب صيد.
Dan dari Abu
zubair, dia berkata : saya bertanya kepada jabir semoga Allah meridhainya
tentang hasil penjualan kucing dan anjing maka jabir berkata : Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang dari hal itu ; hadits ini diriwayatkan oleh muslim
dan annasa’i, dan annasa’i menambahkan : kecuali anjing buruan.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 809 – Kitab Jual Beli.
|
Dari abu zubair
yaitu abu zubair muhammad bin muslim almaki seorang tabi’in, Annasa’i
menambahkan dalam riwayatnya ada pengecualian anjing yang terdidik untuk
berburu, berkata ibnu hajar dalam talkhis : bahwasannya telah datang
pengecualian dari hadis jabir dan perawi dalam hadits ini semuanya terpercaya.
Hadits ini
menjelaskan haramnya jual beli kucing dan anjing, dan hasil penjualan kucing
dan anjing juga diharamkan walaupun kucing itu halal dipelihara dan tidak
najis, tentang larangan dari memanfaatkan hasil penjualan kucing dan anjing
telah sepakat para ulama bahwa asal larangan menunjukan haramnya, jumhur ulama
berpendapat haramnya jual beli anjing secara muthlak tapi mereka berbeda
pendapat tentang jual beli kucing, ada yang berpendapat tentang haramnya
seperti abu hurairah, thawus dan mujahid, jumhur ulama menyatakan : bolehnya
jual beli kucing apabila ada manfaat, larangan memelihara anjing kecuali anjing
buruan adalah sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Siapa yang memelihara
kecuali anjing buruan maka setiap hari terkurangi pahalanya dua qirat’,
dikatakan : satu qirat dari amalan malam dan satu qirat dari amalan siang, dan
ada yang mengatakan : satu qirat dari amalan fardhu dan satu qirat dari amalan
sunah.
Kesimpulan :
dari beberapa hadits barang yang diharamkan untuk dijual belikan, yaitu : khamr
(minuman keras), bangkai, babi, patung (berhala), anjing dan kucing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar