Selasa, 11 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - kitabul buyu' - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode ketiga.


Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 165 (seratus enam puluh lima) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Cara Mengatasi Perselisihan dalam Jual Beli.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0003/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil dari Hadits tentang Perselisihan dalam Jual Beli dan Cara Mengatasinya adalah sebagai berikut :

[803] – وعن ابن مسعود رضي الله تعالى عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : إذا اختلف المتبايعان وليس بينهما بينة ، فالقول ما يقول رب السلعة أو يتتاركان ؛ رواه الخمسة وصححه الحاكم.

dan dari ibnu mas’ud semoga Allah ta’ala meridhainya, dia berkata : saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila ada dua orang yang berjual beli berselisih dan tidak ada bukti diantara keduanya maka perkataan yang dipegang adalah perkataan pemilik barang atau keduanya membatalkan transaksinya ; hadits ini diriwayatkan imam yang lima dan hadits ini dishahihkan oleh alhakim.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 803 – Kitab Jual Beli.

Dalam satu riwayat dinyatakan : yataraddani := keduanya saling mengembalikan, menurut riwayat Ahmad : Assil’atu kama hiya = barangnya seperti semula. Mayoritas ulama fuqaha menyatakan hadits ini shahih. Dalam hadits ini, apabila ada dua orang melakukan jual beli dan terjadi perselisihan, penjual menyatakan : pembeli mau membeli Rp.3,000. Tapi pembeli menyatakan : Rp.2,500. dan tidak ada bukti kwitansi atau saksi maka ucapan yang benar, yaitu ucapan pemilik barang.

Hadits ini sebagai dalil bahwa apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli apakah tentang harga atau barang yang dijual atau syarat dari syarat-syarat keduanya maka ucapan yang benar adalah yang memiliki barang disertai sumpah, dari kaidah-kaidah syariat berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Bukti itu dari yang menuduh dan sumapa itu bagi yang mengingkari’, dari para fuqaha ada yang menyatakan : ‘keduanya bersumpah, bila tidak terjadi kesepakatan maka supaya mengembalikan barang’.

<<<<<== teks sebelumnya_klik2 > < teks setelahnya_klik4 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar