Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
165 (seratus enam puluh lima) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Cara Mengatasi Perselisihan dalam Jual
Beli.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0003/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil dari
Hadits tentang Perselisihan dalam Jual Beli dan Cara Mengatasinya adalah
sebagai berikut :
|
[803] –
وعن ابن مسعود رضي الله تعالى عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول :
إذا اختلف المتبايعان وليس بينهما بينة ، فالقول ما يقول رب السلعة أو يتتاركان ؛
رواه الخمسة وصححه الحاكم.
dan dari ibnu
mas’ud semoga Allah ta’ala meridhainya, dia berkata : saya mendengar rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Apabila ada dua orang yang berjual
beli berselisih dan tidak ada bukti diantara keduanya maka perkataan yang
dipegang adalah perkataan pemilik barang atau keduanya membatalkan transaksinya
; hadits ini diriwayatkan imam yang lima dan hadits ini dishahihkan oleh
alhakim.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 803 – Kitab Jual Beli.
Dalam satu
riwayat dinyatakan : yataraddani := keduanya saling mengembalikan, menurut
riwayat Ahmad : Assil’atu kama hiya = barangnya seperti semula. Mayoritas ulama
fuqaha menyatakan hadits ini shahih. Dalam hadits ini, apabila ada dua orang
melakukan jual beli dan terjadi perselisihan, penjual menyatakan : pembeli mau
membeli Rp.3,000. Tapi pembeli menyatakan : Rp.2,500. dan tidak ada bukti
kwitansi atau saksi maka ucapan yang benar, yaitu ucapan pemilik barang.
Hadits ini
sebagai dalil bahwa apabila terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli
apakah tentang harga atau barang yang dijual atau syarat dari syarat-syarat
keduanya maka ucapan yang benar adalah yang memiliki barang disertai sumpah,
dari kaidah-kaidah syariat berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
: ‘Bukti itu dari yang menuduh dan sumapa itu bagi yang mengingkari’, dari para
fuqaha ada yang menyatakan : ‘keduanya bersumpah, bila tidak terjadi
kesepakatan maka supaya mengembalikan barang’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar