Rabu, 12 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - kitabul buyu' - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode keempat.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 165 (seratus enam puluh lima) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan dari mengambil atau memanfaatkan uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang bayaran tukang ramal.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0004/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil dari Hadits tentang Larangan dari mengambil atau memanfaatkan uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang bayaran tukang ramal adalah sebagai berikut :

[804] – وعن أبي مسعود الأنصاري <2> رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب ومهر البغي <3> وحلوان الكاهن <4> ؛ متفق عليه.

====<2>. هو عقبة بن عمرو. <3>. أجرة الزنى. <4>. ما يأخذه الرمال وفاتح الكتاب من نحوهما من الدجالين الذين يزعمون معرفة المستقبل ويدعون كشف الغائب ، وهذا العمل كفر بالله ، وتصديقهم فيما يقولون كفر بالله.

dan dari Abu Mas’ud Al Anshari semoga Allah meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari mengambil uang penjualan anjing, dan dari uang hasil pelacuran, dan dari bayaran tukang ramal ; hadits riwayat bukhari muslim.

====<2>. dia adalah ‘uqbah bin amr. <3>. Upah hasil perzinaan. <4>. Apa yang diambil dari tukang ramal dan orang yang mengetahui perkara yang ghaib dan yang semisal keduanya dari para dajjal yang mereka mengaku mengetahui perkara yang akan datang dan mereka mengaku mengetahui perkara ghaib, dan ini adalah kekufuran kepada Allah, dan membenarkan mereka pada apa yang mereka ucapkan adalah kekufuran kepada Allah.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 804 – Kitab Jual Beli.

Larangan ini adalah untuk perkara yang haram pada asalnya. Hadits ini menunjukan atas haramnya tiga perkara yang telah disebutkan didalam hadits : mengambil atau memanfaatkan uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang bayaran tukang ramal.

Pertama : Hadits ini menunjukan haramnya jual beli anjing dan hasil penjualannya juga diharamkan, para ulama berselisih pendapat : Apakah mutlak seluruh anjing atau dikecualikan anjing yang digunakan untuk berburu.

Kedua : Mengambil atau memanfaatkan dari upah pelacuran, haramnya disini dalam semua bentuknya dan tidak perlu dikembalikan kepada orang yang memberi.

Ketiga : Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memanfaatkan uang dari hasil perduhunan, hulwan menurut bahasa artinya manis, karena uang hasil perdukunan didapat dengan mudah dengan tanpa harus bekerja keras, Alkahin adalah orang yang mengetahui perkara ghaib, Apakah dia namanya tukang ramal, ahli nujum atau paranormal, sedangkan anaknya tukang ramal atau ahli nujum yang memakan harta hasil dari perdukunan maka itu boleh karena darurat tapi dilarang untuk makan banyak, cukup untuk mengisi perutnya dan untuk menyambung hidup, seperti juga anak yang orang tuanya memakan riba.

<<<<<== teks sebelumnya_klik3 > < teks setelahnya_klik5 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar