Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
165 (seratus enam puluh lima) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan dari mengambil atau
memanfaatkan uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang
bayaran tukang ramal.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0004/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil dari
Hadits tentang Larangan dari mengambil atau memanfaatkan uang hasil penjualan
anjing, uang hasil pelacuran dan uang bayaran tukang ramal adalah sebagai
berikut :
|
[804] – وعن أبي مسعود الأنصاري <2> رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم نهى عن ثمن الكلب ومهر البغي <3> وحلوان الكاهن <4> ؛ متفق
عليه.
====<2>. هو عقبة بن عمرو. <3>. أجرة الزنى. <4>. ما يأخذه
الرمال وفاتح الكتاب من نحوهما من الدجالين الذين يزعمون معرفة المستقبل ويدعون
كشف الغائب ، وهذا العمل كفر بالله ، وتصديقهم فيما يقولون كفر بالله.
dan dari Abu
Mas’ud Al Anshari semoga Allah meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam melarang dari mengambil uang penjualan anjing, dan dari uang hasil
pelacuran, dan dari bayaran tukang ramal ; hadits riwayat bukhari muslim.
====<2>.
dia adalah ‘uqbah bin amr. <3>. Upah hasil perzinaan. <4>. Apa yang
diambil dari tukang ramal dan orang yang mengetahui perkara yang ghaib dan yang
semisal keduanya dari para dajjal yang mereka mengaku mengetahui perkara yang
akan datang dan mereka mengaku mengetahui perkara ghaib, dan ini adalah
kekufuran kepada Allah, dan membenarkan mereka pada apa yang mereka ucapkan
adalah kekufuran kepada Allah.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 804 – Kitab Jual Beli.
|
Larangan ini
adalah untuk perkara yang haram pada asalnya. Hadits ini menunjukan atas
haramnya tiga perkara yang telah disebutkan didalam hadits : mengambil atau
memanfaatkan uang hasil penjualan anjing, uang hasil pelacuran dan uang bayaran
tukang ramal.
Pertama :
Hadits ini menunjukan haramnya jual beli anjing dan hasil penjualannya juga
diharamkan, para ulama berselisih pendapat : Apakah mutlak seluruh anjing atau
dikecualikan anjing yang digunakan untuk berburu.
Kedua :
Mengambil atau memanfaatkan dari upah pelacuran, haramnya disini dalam semua
bentuknya dan tidak perlu dikembalikan kepada orang yang memberi.
Ketiga : Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memanfaatkan uang dari hasil perduhunan,
hulwan menurut bahasa artinya manis, karena uang hasil perdukunan didapat
dengan mudah dengan tanpa harus bekerja keras, Alkahin adalah orang yang
mengetahui perkara ghaib, Apakah dia namanya tukang ramal, ahli nujum atau
paranormal, sedangkan anaknya tukang ramal atau ahli nujum yang memakan harta
hasil dari perdukunan maka itu boleh karena darurat tapi dilarang untuk makan
banyak, cukup untuk mengisi perutnya dan untuk menyambung hidup, seperti juga
anak yang orang tuanya memakan riba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar