Kamis, 04 Juli 2019

Ngaji syarah bulughul maram - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode kedua puluh empat.


Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 172 (seratus tujuh puluh dua) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Hukum menjual anggur kepada pembuat khomr (minuman keras) bila dengan sengaja dan dia tahu anggur itu akan dibuat khomr ; dan Manfaat atau faedah yang dihasilkan dari barang dagangan adalah itu milik pembeli sebagai imbalan dari tanggung jawabnya ketika kerusakan barang dan nafkah / biaya yang di keluarkan oleh dia.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0024/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang Hukum menjual anggur kepada pembuat khomr (minuman keras) bila dengan sengaja dan dia tahu anggur itu akan dibuat khomr adalah Sebagai Berikut :

[838] – وعن عبد الله بن بريدة عن أبيه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من حبس العنب أيام القطاف حتى يبيعه ممن يتخذه خمرا فقد تقحم النار على بصيرة ؛ رواه الطبراني في الأوسط بإسناد حسن.

dan dari abdullah bin buraidah dari ayahnya, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : barangsiapa yang menahan buah anggur pada musim panen sehingga sampai ia menjualnya kepada orang yang membuatnya menjadi khomr (minuman keras) maka sungguh dia menjerumuskan dirinya ke dalam api neraka di atas pengetahuan ; hadits ini diriwayatkan oleh aththabrani didalam kitab Al-Ausath dengan sanad hasan.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 838 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

dan telah mengeluarkan hadits ini Albaihaqi didalam kitab syi’abul iman dari hadits buraidah dengan tambahan :

حتى يبيعه من يهودي أو نصراني أو ممن يعلم أنه يتخذه خمرا فقد تقحم فى النار على بصيرة.

Sehingga ia menjualnya kepada orang yahudi atau nasrani atau kepada orang yang di ketahui bahwasannya dia membuat minuman keras maka sungguh dia menjerumuskan dirinya ke dalam api neraka di atas pengetahuan ; Para ulama ikhtilaf tentang kedudukan hadits ini : shahih atau tidak shahih tapi ada pendukung dari hadits-hadits lain yang menguatkan hadits ini.

Hadits ini sebagai dalil atas haramnya menjual anggur kepada orang yang membuat minuman keras bila dengan sengaja dan tahu anggur itu akan dibuat khomr maka haram dan diqiyaskan kepada itu semua apa yang membantu dengannya kepada kemaksiatan, seperti menjual pisau atau telur, dia tahu bahwa barang itu akan digunakan membunuh atau untuk perdukunan maka menjualnya haram walaupun hukum asalnya halal ; berdasarkan hadits : dilaknat penjual dan pembeli minuman keras ; Adapun apa saja yang tidak digunakan kecuali untuk kemaksiatan seperti suling, rebab (sejenis biola) dan semisalnya maka tidak boleh menjualnya dan membelinya secara ijma’ ; demikian juga menjual senjata kepada orang-orang kafir dan orang-orang yang melakukan bughot (pemberontakan kepada pemerintah muslim) untuk membantu mereka dengannya memerangi kaum muslimin maka hukumnya haram dan bila terjadi akad maka akadnya batil.

Dalil Hadits tentang Manfaat atau faedah yang dihasilkan dari barang dagangan adalah itu milik pembeli adalah Sebagai Berikut :

[839] – وعن عائشة قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الخراج بالضمان ؛ رواه الخمسة وضعفه البخاري وأبو داود وصححه الترمذي وابن خزيمة وابن الجارود وابن حبان والحاكم وابن القطان <25>.

===<25>. لهذا الحديث عند أبي داود ثلاث طرق : اثنان منهما رجالهما رجال الصحيح والثالث قال فيها أبو داود : إسناده ليس بذاك ، ولعله لأن فيها مسلم بن خالد الزنجي شيخ الشافعي ، وهو متفق على الإحتجاج به ، والخراج الدخل والمنفعة يعني أن للمشتري منفعة المبيع لأنه إذا هلك فى مدة الفسخ ضمنه.

dan dari ‘aisyah, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : Pengeluaran atau penghasilan itu dengan tangungannya (maknanya : manfaat barang dagangan adalah milik pembeli) ; hadits ini di riwayatkan oleh imam yang lima, dan hadits ini didhaifkan oleh albukhari dan abu dawud dan hadits ini dishahihkan oleh attirmidzi, ibnu khuzaimah, ibnul jarud, ibnu hibban, alhakim dan ibnul qoththon.

===<25>. Pada hadits ini menurut riwayat abu dawud memiliki 3 (tiga) jalan : 2 (dua) dari 3 (tiga) jalan tersebut perawi-perawi keduanya adalah perawi yang shahih, dan berkata abu dawud pada yang ketiga : sanadnya tidak shahih, dan barangkali jalan yang ketiga pada riwayat abu dawud karena padanya muslim bin khalid azzanji, syaikhnya imam syafi’i, dan dia disepakati atas hujah dengan hadits ini, Alkharaj adalah penghasilan dan manfaat, artinya bahwa bagi pembeli barang, manfaat barang milik pembeli karena apabila barang rusak disaat batalnya jual beli yang menanggung pembelinya.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 839 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Contohnya adalah seorang membeli motor untuk ojeg maka mendapat penghasilan 500 ribu dan diketahui dalam pemakaian terjadi kerusakan atau cacat, yang kerusakan itu ada sebelum dibeli maka boleh dikembalikan tapi uang penghasilan milik pembeli, karena yang menanggung kerusakan adalah pembeli, bila rusak karena pembeli maka harus diganti oleh dirinya.

Sababul wurud hadits ini, yaitu : bahwa seorang membeli budak di zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan telah dimanfaatkan atau dikerjakan beberapa saat dan pembeli ingin mengembalikannya karena ada cacat, ketika dikembalikan, si penjual mengatakan : sungguh ia telah memakainya maka rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Penghasilan atau pemasukan dengan tanggungannya’.

<<<<<== teks sebelumnya_klik23 > < teks setelahnya_klik25 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar