Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
172 (seratus tujuh puluh dua) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Hukum menjual anggur kepada pembuat
khomr (minuman keras) bila dengan sengaja dan dia tahu anggur itu akan dibuat
khomr ; dan Manfaat atau faedah yang dihasilkan dari barang dagangan adalah
itu milik pembeli sebagai imbalan dari tanggung jawabnya ketika kerusakan
barang dan nafkah / biaya yang di keluarkan oleh dia.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0024/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits
tentang Hukum menjual anggur kepada pembuat khomr (minuman keras) bila dengan
sengaja dan dia tahu anggur itu akan dibuat khomr adalah Sebagai Berikut :
|
[838] – وعن عبد الله بن بريدة عن أبيه قال : قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم : من حبس العنب أيام القطاف حتى يبيعه ممن يتخذه خمرا فقد تقحم
النار على بصيرة ؛ رواه الطبراني في الأوسط بإسناد حسن.
dan dari
abdullah bin buraidah dari ayahnya, dia berkata : bersabda rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam : barangsiapa yang menahan buah anggur pada musim
panen sehingga sampai ia menjualnya kepada orang yang membuatnya menjadi khomr
(minuman keras) maka sungguh dia menjerumuskan dirinya ke dalam api neraka di
atas pengetahuan ; hadits ini diriwayatkan oleh aththabrani didalam kitab
Al-Ausath dengan sanad hasan.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 838 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
dan telah
mengeluarkan hadits ini Albaihaqi didalam kitab syi’abul iman dari hadits
buraidah dengan tambahan :
حتى يبيعه من يهودي أو نصراني أو ممن يعلم أنه يتخذه خمرا فقد تقحم فى النار
على بصيرة.
Sehingga ia
menjualnya kepada orang yahudi atau nasrani atau kepada orang yang di ketahui
bahwasannya dia membuat minuman keras maka sungguh dia menjerumuskan dirinya ke
dalam api neraka di atas pengetahuan ; Para ulama ikhtilaf tentang kedudukan
hadits ini : shahih atau tidak shahih tapi ada pendukung dari hadits-hadits
lain yang menguatkan hadits ini.
Hadits ini
sebagai dalil atas haramnya menjual anggur kepada orang yang membuat minuman
keras bila dengan sengaja dan tahu anggur itu akan dibuat khomr maka haram dan
diqiyaskan kepada itu semua apa yang membantu dengannya kepada kemaksiatan,
seperti menjual pisau atau telur, dia tahu bahwa barang itu akan digunakan
membunuh atau untuk perdukunan maka menjualnya haram walaupun hukum asalnya
halal ; berdasarkan hadits : dilaknat penjual dan pembeli minuman keras ;
Adapun apa saja yang tidak digunakan kecuali untuk kemaksiatan seperti suling,
rebab (sejenis biola) dan semisalnya maka tidak boleh menjualnya dan membelinya
secara ijma’ ; demikian juga menjual senjata kepada orang-orang kafir dan
orang-orang yang melakukan bughot (pemberontakan kepada pemerintah muslim)
untuk membantu mereka dengannya memerangi kaum muslimin maka hukumnya haram dan
bila terjadi akad maka akadnya batil.
Dalil Hadits
tentang Manfaat atau faedah yang dihasilkan dari barang dagangan adalah itu
milik pembeli adalah Sebagai Berikut :
|
[839] – وعن عائشة قالت : قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم : الخراج بالضمان ؛ رواه الخمسة وضعفه البخاري وأبو داود
وصححه الترمذي وابن خزيمة وابن الجارود وابن حبان والحاكم وابن القطان <25>.
===<25>. لهذا الحديث عند أبي داود ثلاث طرق : اثنان منهما رجالهما رجال
الصحيح والثالث قال فيها أبو داود : إسناده ليس بذاك ، ولعله لأن فيها مسلم بن
خالد الزنجي شيخ الشافعي ، وهو متفق على الإحتجاج به ، والخراج الدخل والمنفعة
يعني أن للمشتري منفعة المبيع لأنه إذا هلك فى مدة الفسخ ضمنه.
dan dari
‘aisyah, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Pengeluaran atau penghasilan itu dengan tangungannya (maknanya : manfaat barang
dagangan adalah milik pembeli) ; hadits ini di riwayatkan oleh imam yang lima,
dan hadits ini didhaifkan oleh albukhari dan abu dawud dan hadits ini
dishahihkan oleh attirmidzi, ibnu khuzaimah, ibnul jarud, ibnu hibban, alhakim
dan ibnul qoththon.
===<25>. Pada hadits ini
menurut riwayat abu dawud memiliki 3 (tiga) jalan : 2 (dua) dari 3 (tiga) jalan
tersebut perawi-perawi keduanya adalah perawi yang shahih, dan berkata abu
dawud pada yang ketiga : sanadnya tidak shahih, dan barangkali jalan yang
ketiga pada riwayat abu dawud karena padanya muslim bin khalid azzanji,
syaikhnya imam syafi’i, dan dia disepakati atas hujah dengan hadits ini,
Alkharaj adalah penghasilan dan manfaat, artinya bahwa bagi pembeli barang,
manfaat barang milik pembeli karena apabila barang rusak disaat batalnya jual
beli yang menanggung pembelinya.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 839 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
Contohnya
adalah seorang membeli motor untuk ojeg maka mendapat penghasilan 500 ribu dan
diketahui dalam pemakaian terjadi kerusakan atau cacat, yang kerusakan itu ada
sebelum dibeli maka boleh dikembalikan tapi uang penghasilan milik pembeli,
karena yang menanggung kerusakan adalah pembeli, bila rusak karena pembeli maka
harus diganti oleh dirinya.
Sababul wurud
hadits ini, yaitu : bahwa seorang membeli budak di zaman rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan telah dimanfaatkan atau dikerjakan beberapa saat dan
pembeli ingin mengembalikannya karena ada cacat, ketika dikembalikan, si penjual
mengatakan : sungguh ia telah memakainya maka rasul shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : ‘Penghasilan atau pemasukan dengan tanggungannya’.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar