Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
171 (seratus tujuh puluh satu) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan Menimbun Barang Dagangan dan
Larangan Menyembunyikan cacat barang dagangan, Seperti Menahan Air Susu Onta
dan Kambing sehingga pembeli tertipu karena nampak Melimpah Air Susunya.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0022/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits
tentang Larangan Menimbun Barang Dagangan dan Larangan Menyembunyikan cacat
barang dagangan, seperti Menahan Air Susu Onta dan Kambing sehingga pembeli
tertipu karena nampak Melimpah Air Susunya adalah Sebagai Berikut :
|
[834] – وعن معمر بن عبد الله رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال : لا يحتكر إلا خاطئ ؛ رواه مسلم.
Dan dari ma’mar
bin abdillah semoga Allah meridhainya dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda : tidaklah menimbun barang dagangan kecuali orang yang
berbuat dosa ; hadits ini diriwayatkan oleh imam muslim.
[835] –
وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا تصروا الإبل
والغنم <21> فمن ابتاعها بعد فهو بخير النظرين بعد أن يحلبها ، إن شاء
أمسكها وإن شاء ردها وصاعا من تمر ؛ متفق عليه ، ولمسلم : فهو بالخيار ثلاثة أيام
؛ وفي رواية له علقها البخاري : ورد معها صاعا من طعام ، لا سمراء <22> ؛
قال البخاري : والتمر أكثر.
===<21>.
التصرية : ربط أخلاف الشاة أو الناقة وترك حلبها حتى يجتمع لبنها فيكثر فيظن
المشتري أن ذلك عادتها وأصل التصرية : حبس الماء في مكان حتى يجتمع ويكثر.
===<22>.
وفي رواية لمسلم وغيره : صاعا من تمر لا سمراء ؛ والسمراء الحنطة.
dan dari abu
hurairah semoga Allah meridhainya, beliau bersabda : janganlah kalian menahan
air susu onta dan kambing maka barangsiapa yang membelinya setelah itu maka dia
boleh memilih yang terbaik diantara dua perkara setelah dia memerahnya, jika
dia mau dia menahannya dan jika dia mau mengembalikan binatang tersebut dan
menambah satu shoq kurma ; hadits riwayat bukhari muslim ; dan pada riwayat
muslim : maka dia (pembeli hewan tersebut) boleh memilih mendapatkan khiyar
selama 3 (tiga) hari ; dan pada satu riwayat yang diriwayatkan oleh muslim,
yang imam bukhari meriwayatkan dengan mu’allaq : dia mengembalikan bersama
hewan tersebut satu shoq makanan, yang makanan tersebut bukan samra’ (gandum
yang kwalitasnya bagus) ; berkata albukhari : dan satu shoq kurma itu yang
lebih banyak.
===<21>.
Attashriyah : mengikat puting susu kambing atau onta agar air susunya berkumpul
disitu dan nampak banyak sehingga pembeli menyangka air susunya melimpah. Dan
Asal kata Tashriyah : Tidak memerah hewan perahan beberapa saat ketika hendak
dijual sehingga air susunya terkumpul dan nampak banyak.
===<22>.
dan pada satu riwayat yang diriwayatkan oleh muslim dan selainnya : dia
mengembalikan bersama hewan tersebut satu shoq makanan, yang makanan tersebut
bukan samra’, yaitu khinthoh : gandum yang kwalitasnya bagus.
[836] –
وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال : من اشترى شاة محفلة <23> فردها فليرد معها
صاعا ؛ رواه البخاري ، وزاد الإسماعيلي : من تمر.
===<23>.
المحفلة : المصراة لأن اللبن حفل في ضرعها أي اجتمع.
Dan dari ibnu
mas’ud semoga Allah meridhainya, dia berkata : barangsiapa yang membeli kambing
yang muhaffalah (kambing yang dikumpulkan air susunya) kemudian dia
mengembalikan kambing tersebut maka hendaknya dia mengembalikan bersama kambing
tersebut satu shoq kurma ; hadits ini diriwayatkan oleh imam bukhari, dan
isma’iliy menambahkan : satu shoq dari kurma.
===<23>.
Almuhaffalah artinya : ternak yang tidak diperah air susunya sehingga air
susunya penuh, karena air susunya terkumpul di kantong susunya, yaitu
terkumpul.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 836 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
Seorang yang
mengikat atau menahan ambing atau kantong susu kambing lalu dia menjualnya
sehingga orang yang membelinya menyangka bahwa kambing itu air susunya banyak
tapi setelah diperah ternyata sedikit maka si pembeli boleh menerima atau
mengembalikan, dan apabila ia telah memerahnya maka ia mengembalikannya dengan
satu shoq kurma ; Para Ulama terjadi ikhtilaf , ada yang berpendapat :
Mengembalikan sesuai susu yang diperah, ada yang berpendapat : Apabila belum
diperah maka tidak ditambah ; Jumhur ulama berpendapat : Apabila sudah diperah
banyak atau sedikit maka harus ditambah satu shoq kurma.
Hadits ini
sebagai dalil larangan menipu dalam jual beli, siapa yang menyembunyikan cacat
dalam barang yang dijual maka barang itu boleh dikembalikan dan akad jual
belinya sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar