Kajian Syarah Bulughul Maram - Kitabul
Buyu’, Halaman :
165 (seratus enam puluh lima) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya :
Tema Pembahasan : di antara Usaha
yang Paling Baik adalah
Menjadi Pedagang.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0001/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Definisi dan
Pengertian tentang Jual Beli menurut bahasa dan istilah serta dalil-dalil
hukum disyari’atkan jual beli dan hikmah Allah ta’ala mensyari’atkan jual
beli.
|
Al-Bai’ secara
bahasa artinya tukar menukar secara mutlak. Dan yang lainnya menyatakan Al-Bai’
artinya pemilikan harta dengan harta. Dan lafadz jual beli dimutlakan setiap
dari keduanya atas apa yang dimutlakan apa yang lainnya. Dan jual beli secara
syariat adalah tukar-menukar harta dengan harta dengan cara saling ridho.
Adapun menurut definisi lain jual beli artinya pemindahan hak milik dengan alat
ganti dengan cara yang diijinkan dan bila dengan tidak ada ganti itu dinamakan
hibah atau pemberian dan bila bukan hak miliknya dinamakan pencurian.
Jual beli yang
diijinkan syari’at dalilnya adalah Alqur’an surat AlBaqarah ayat 275 dan ijma’
ulama atas bolehnya jual beli dan halalnya.
وأحل الله البيع وحرم الربا [سورة البقرة : 275].
“Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.
Adapun hikmah
jual beli, Berkata ibnu Hajar dalam kitab fathul bari : ‘Sesungguhnya kebutuhan
manusia berkaitan dengan apa yang berada pada tangan pemiliknya pada umumnya
dan sering pemiliknya tidak memberikan Cuma-Cuma maka didalam syari’at jual
beli adalah sarana untuk mencapai tujuan tanpa dilarang, jual beli adalah salah
satu sarana untuk mencari rezeki, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa : ‘Ya
Allah, berilah barakah kepada umatku karena bersegera berusaha dan mencari
rezeki dengan cara yang halal’, karena Allah ta’ala mencintainya, mencari yang
halal itu wajib bagi setiap muslim dan menurut hadits aththabrani diantara yang
halal adalah jual beli.
باب شروطه وما نهي عنه = Bab syarat-syarat Jual Beli dan perkara yang dilarang
darinya.
|
Ta’rif atau
Definisi Syarat, Rukun dan Wajib = [*]. Syarat adalah apa saja yang
mengharuskan, karena tidak adanya yang mengharuskannya sama saja tidak adanya
hukum, seperti sholat syaratnya wudhu bila tidak berwudhu, hukum sholat tidak
ada dan syarat wudhu ada air dan puasa syaratnya islam. Syarat menurut istilah
lain adalah apa saja yang menyempurnakan, yang itu diluar sesuatu dan
mengharuskan batalnya dengan tidak adanya. [*]. Rukun adalah apa saja yang
menyempurnakan yang itu didalam sesuatu dan mengharuskan batalnya dengan tidak
adanya. [*]. Wajib adalah apa saja yang telah tetap atau jelas didalam Alqur’an
dan sunnah, tidak ada dalil yang menunjukan syarat atau rukun, diberi pahala
orang yang melakukannya dan berdosa bagi yang meninggalkannya, seperti membaca
Alfatihah dalam setiap roka’at sholat adalah rukun sholat dan itu wajib,
demikian pula membaca ta’awwudz sebelum Alfatihah atau memakai sutrah adalah
wajib tapi bukan syarat atau rukun.
[801] – عن رفاعة بن رافع رضي الله
عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل : أي الكسب أطيب ؟ قال : عمل الرجل بيده وكل
بيع مبرور ؛ رواه البزار وصححه الحاكم.
Dari rifa’ah
bin rafi’ semoga Allah meridhoinya bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
ditanya : Usaha apa yang paling baik ? beliau menjawab : “Seorang beramal
dengan tangannya dan setiap jual beli yang bersih”, hadits ini diriwayatkan
oleh AlBazzar dan dishahihkan oleh AlHakim.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 801 – Kitab Jual Beli.
|
Rifa’ah bin
rafi’ adalah orang anshor yang ikut dalam perang badar, beliau wafat awal
pemerintahan muawiyah bin abi sufyan.
Usaha yang
paling baik atinya yang paling halal dang yang paling diberkahi dan usaha yang
paling baik seorang beramal dengan tangannya, sama juga wanita. Jual beli yang
mabrur artinya jual beli yang bersih dari yang haram, unsur peniouan dan sumpah
palsu.
[*]. Hadits ini
sebagai dalil penetapan perkara tabiat manusia untuk berusaha., sehingga
menetapkan nama yang paling baik adalah Abdullah dan Abdurrahman dan nama yang
paling jujur adalah Hammam dan Alharis. Berkata ibnul qayyim semoga Allah
merahmatinya : Hammam adalah naluri manusia ingin tahu, bila diarahkan kepada
ilmu, ia selamat dan bila diarahkan kepada selainnya ia binasa, dan Alharis
adalah kecenderungan manusia ingin berbuat, bila usahanya batil maka ia binasa
dan bila usahanya hak maka ia selamat.
[*]. Hadits ini
menunjukan seorang bekerja dengan tangannya sendiri itu lebih afdhol dari pada
jual beli, para ulama berselisih pendapat tentang usaha-usaha yang halal yang
paling afdhol, berkata mawardi : pokok-pokok usaha atau mencari rezeki, yaitu
bercocok tanam, perniagaan dan produksi. Menurut madzhab Syafi’i : Jual beli
yang paling baik adalah perdagangan, beliau berkata : yang paling rajih
disisiku bahwa usaha yang paling baik adalah bercocok tanam karena mendekati
kepada tawakkal. Berkata Nawawi : Sesungguhnya usaha yang paling baik adalah
apa yang mencakup pekerjaan, berdasarkan hadits : Tidaklah seorang makan dengan
suatu makanan yang lebih baik daripada ia makan dari hasil pekerjaan tangannya
sendiri, sesungguhnya nabiyullah dawud makan dari hasil tangannya sendiri.
Bercocok tanam adalah usaha yang paling baik karena padanya memiliki manfaat
yang umum untuk manusia, binatang ternak dan burung. Berkata ibnu hajar : Yang
paling utama dari itu semua adalah orang yang berusaha memperoleh harta orang
kafir dengan jihad karena usaha itu untuk meninggikan kalimat Allah dan
berjihad itu masuk ke dalam pekerjaan tangan, Kandungan hadits ini adalah
tentang disyari’atkan jual beli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar