Minggu, 09 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - kitabul buyu' - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode pertama.

Kajian Syarah Bulughul Maram - Kitabul Buyu’, Halaman : 165 (seratus enam puluh lima) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : di antara Usaha yang Paling Baik adalah Menjadi Pedagang.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0001/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Definisi dan Pengertian tentang Jual Beli menurut bahasa dan istilah serta dalil-dalil hukum disyari’atkan jual beli dan hikmah Allah ta’ala mensyari’atkan jual beli.

Al-Bai’ secara bahasa artinya tukar menukar secara mutlak. Dan yang lainnya menyatakan Al-Bai’ artinya pemilikan harta dengan harta. Dan lafadz jual beli dimutlakan setiap dari keduanya atas apa yang dimutlakan apa yang lainnya. Dan jual beli secara syariat adalah tukar-menukar harta dengan harta dengan cara saling ridho. Adapun menurut definisi lain jual beli artinya pemindahan hak milik dengan alat ganti dengan cara yang diijinkan dan bila dengan tidak ada ganti itu dinamakan hibah atau pemberian dan bila bukan hak miliknya dinamakan pencurian.

Jual beli yang diijinkan syari’at dalilnya adalah Alqur’an surat AlBaqarah ayat 275 dan ijma’ ulama atas bolehnya jual beli dan halalnya.

وأحل الله البيع وحرم الربا [سورة البقرة : 275].

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Adapun hikmah jual beli, Berkata ibnu Hajar dalam kitab fathul bari : ‘Sesungguhnya kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang berada pada tangan pemiliknya pada umumnya dan sering pemiliknya tidak memberikan Cuma-Cuma maka didalam syari’at jual beli adalah sarana untuk mencapai tujuan tanpa dilarang, jual beli adalah salah satu sarana untuk mencari rezeki, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa : ‘Ya Allah, berilah barakah kepada umatku karena bersegera berusaha dan mencari rezeki dengan cara yang halal’, karena Allah ta’ala mencintainya, mencari yang halal itu wajib bagi setiap muslim dan menurut hadits aththabrani diantara yang halal adalah jual beli.

باب شروطه وما نهي عنه = Bab syarat-syarat Jual Beli dan perkara yang dilarang darinya.

Ta’rif atau Definisi Syarat, Rukun dan Wajib = [*]. Syarat adalah apa saja yang mengharuskan, karena tidak adanya yang mengharuskannya sama saja tidak adanya hukum, seperti sholat syaratnya wudhu bila tidak berwudhu, hukum sholat tidak ada dan syarat wudhu ada air dan puasa syaratnya islam. Syarat menurut istilah lain adalah apa saja yang menyempurnakan, yang itu diluar sesuatu dan mengharuskan batalnya dengan tidak adanya. [*]. Rukun adalah apa saja yang menyempurnakan yang itu didalam sesuatu dan mengharuskan batalnya dengan tidak adanya. [*]. Wajib adalah apa saja yang telah tetap atau jelas didalam Alqur’an dan sunnah, tidak ada dalil yang menunjukan syarat atau rukun, diberi pahala orang yang melakukannya dan berdosa bagi yang meninggalkannya, seperti membaca Alfatihah dalam setiap roka’at sholat adalah rukun sholat dan itu wajib, demikian pula membaca ta’awwudz sebelum Alfatihah atau memakai sutrah adalah wajib tapi bukan syarat atau rukun.

[801] – عن رفاعة بن رافع رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم سئل : أي الكسب أطيب ؟ قال : عمل الرجل بيده وكل بيع مبرور ؛ رواه البزار وصححه الحاكم.

Dari rifa’ah bin rafi’ semoga Allah meridhoinya bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya : Usaha apa yang paling baik ? beliau menjawab : “Seorang beramal dengan tangannya dan setiap jual beli yang bersih”, hadits ini diriwayatkan oleh AlBazzar dan dishahihkan oleh AlHakim.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 801 – Kitab Jual Beli.

Rifa’ah bin rafi’ adalah orang anshor yang ikut dalam perang badar, beliau wafat awal pemerintahan muawiyah bin abi sufyan.

Usaha yang paling baik atinya yang paling halal dang yang paling diberkahi dan usaha yang paling baik seorang beramal dengan tangannya, sama juga wanita. Jual beli yang mabrur artinya jual beli yang bersih dari yang haram, unsur peniouan dan sumpah palsu.

[*]. Hadits ini sebagai dalil penetapan perkara tabiat manusia untuk berusaha., sehingga menetapkan nama yang paling baik adalah Abdullah dan Abdurrahman dan nama yang paling jujur adalah Hammam dan Alharis. Berkata ibnul qayyim semoga Allah merahmatinya : Hammam adalah naluri manusia ingin tahu, bila diarahkan kepada ilmu, ia selamat dan bila diarahkan kepada selainnya ia binasa, dan Alharis adalah kecenderungan manusia ingin berbuat, bila usahanya batil maka ia binasa dan bila usahanya hak maka ia selamat.

[*]. Hadits ini menunjukan seorang bekerja dengan tangannya sendiri itu lebih afdhol dari pada jual beli, para ulama berselisih pendapat tentang usaha-usaha yang halal yang paling afdhol, berkata mawardi : pokok-pokok usaha atau mencari rezeki, yaitu bercocok tanam, perniagaan dan produksi. Menurut madzhab Syafi’i : Jual beli yang paling baik adalah perdagangan, beliau berkata : yang paling rajih disisiku bahwa usaha yang paling baik adalah bercocok tanam karena mendekati kepada tawakkal. Berkata Nawawi : Sesungguhnya usaha yang paling baik adalah apa yang mencakup pekerjaan, berdasarkan hadits : Tidaklah seorang makan dengan suatu makanan yang lebih baik daripada ia makan dari hasil pekerjaan tangannya sendiri, sesungguhnya nabiyullah dawud makan dari hasil tangannya sendiri. Bercocok tanam adalah usaha yang paling baik karena padanya memiliki manfaat yang umum untuk manusia, binatang ternak dan burung. Berkata ibnu hajar : Yang paling utama dari itu semua adalah orang yang berusaha memperoleh harta orang kafir dengan jihad karena usaha itu untuk meninggikan kalimat Allah dan berjihad itu masuk ke dalam pekerjaan tangan, Kandungan hadits ini adalah tentang disyari’atkan jual beli.

<<<<<== teks sebelumnya_klik0 > < teks setelahnya_klik2 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar