Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
168 (seratus enam puluh delapan) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan si pembeli makanan menjual
kembali barang yang telah dia beli sebelum dia menerima makanan tersebut.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0013/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits
tentang Larangan si pembeli makanan menjual kembali barang yang telah dia
beli sebelum dia menerima makanan tersebut adalah sebagai berikut :
|
[818] – وعنه رضي الله عنه أن رسول
الله صلى الله عليه وسلم قال : من اشترى طعاما فلا يبعه حتى يكتاله ؛ رواه مسلم
dan darinya
(abu hurairah) semoga Allah meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : barangsiapa yang membeli makanan maka jangan ia menjual
makanan itu sampai ia menerima takarannya ; hadits ini diriwayatkan oleh imam
muslim.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 818 – Kitab Jual Beli.
|
Telah
mengeluarkan hadits imam yang tujuh kecuali tirmidzi dari hadits ibnu abbas
bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : barangsiapa yang membeli
makanan jangan ia menjual makanan itu sampai ia mengambil haknya (yaitu makanan
tersebut), dan hadits hakim bin hazam yang diriwayatkan oleh imam ahmad,
berkata hakim : aku berkata : ya rasulullah saya membeli barang dagangan maka
apa yang halal bagiku darinya dan apa yang haram atasku ? beliau bersabda :
apabila engkau membeli sesuatu maka jangan engkau menjualnya sampai engkau
mengambil barang tersebut, makna tha’aman (makanan) adalah semua yang dimakan
yang berupa makanan atau minuman, syari’at melarang orang itu menjual sesuatu
dari sesuatu yang dibelinya sampai ia menerimanya, hal ini akan menghindari hal
yang merusak akadnya karena barang rusak.
Pertama :
Larangan untuk menjual makanan sebelum ia menerima makanan tersebut.
Kedua :
Bolehnya menjual makanan setelah mengambil makanan tersebut.
Ketiga :
Larangan dalam hadits adalah larangan dalam pengaturan jual beli, para ulama
menggabungkan sebagian akad yang masuk dalam jual beli, menyewa barang atau
gadai, seperti ia membeli sepeda tapi sudah digadaikan.
Keempat :
Adapun selain dari jual beli, yang berlaku seperti jual beli (sewa menyewa)
maka diperbolehkan atau tidak diharamkan untuk melakukan seperti dalam hadits
ini, dalam madzhab syafi’i dan hanafi berpendapat dilarang menjual barang
sebelum menerima barang itu, apapun bentuknya, ini yang dipilih oleh ibnul
qayyim, menurut madzhab hanafi ada pengecualian, yaitu barang yang tidak bisa
dipindah seperti tanah, menurut madzhab maliki berpendapat : dilarang menjual
makanan sebelum menerima dari makanan yang bisa ditakar dan ditimbang saja.
Dalil Hadits
tentang Larangan melakukan dua jual beli dalam satu transaksi jual beli.
|
[819] – وعنه قال : نهى رسول الله صلى
الله عليه وسلم : عن بيعتين في بيعة ؛ رواه أحمد والنسائي ، وصححه الترمذي وابن
حبان <9>.
====<9>. ورواه أيضا مالك في بلاغاته – وهي صحيحة –
والشافعي ورجال أحمد رجال الصحيح ، وصورته : أن يقول : هو بألف نقدا
أو ألفين نسيئة ، وعلة النهي عدم استقرار الثمن.
dan darinya
(abu hurairah) dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau
melarang dari dua jual beli dalam satu satu transaksi ; hadits ini diriwayatkan
oleh ahmad dan annasa’i dan dishahihkan oleh attirmidzi dan ibnu hibban.
===<9>.
dan juga telah meriwayatkan hadits ini juga malik dalam balaghahnya - dan dia
adalah shahih – dan asysyafi’i dan perawinya imam ahmad adalah perawi shahih,
dan bentuknya : apabila dia berkata : benda itu dengan harga seribu kontan atau
dua ribu diangsur, dan alasan larangan adalah tidak tetapnya harga.
[820] – ولأبي داود : من باع بيعتين
في بيعة فله فله أوكسهما أو الربا <10>.
===<10>. الأوكس الأنقص ، أو الربا أي إنه إذا أخذ
الثمن الأكثر وقع فى الربا المحرم.
dan pada
riwayat abu dawud : barangsiapa yang melakukan dua jual beli dalam satu
transaksi maka baginya harga yang paling murah dari kedua harga itu, atau riba.
===<10>.
Al-aukas maknanya adalah harga yang paling sedikit (murah), atau riba yakni
sesungguhnya dia apabila ia mengambil harga yang lebih banyak (mahal) ia
terjatuh pada riba yang diharamkan.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 819 - 820 ( Kitab Jual Beli ).
|
Hadits keduanya
(819 dan 820) adalah shahih, berkata abdul wahab : Maksud sabda nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah benda ini saya jual 10 kontan dan diangsur
20, berkata ibnu qutaibah : Jual beli dua syarat dalam satu jual beli, yaitu
seorang membeli barang dalam jarak 2 bulan 2 dinar, sampai 3 bulan 3 dinar,
berkata syaikh albani : yang hak tidak boleh secara mutlak dua jual beli dalam
satu transaksi, ulama yang berpendapat tentang bolehnya dua jual beli dalam
satu transaksi, yaitu syaikh ali bassam dalam kitabnya taisir ‘allam : jual
beli dalam dua syarat ditafsirkan jual beli ‘inah, yaitu jual beli yang
mengandung unsur riba seperti saya menjual 10 ribu kontan kemudian kamu jual
lagi kepada saya 20 ribu tapi kredit sehingga ada kelebihan harga atau riba 10
riba, berkata syaikhul islam ibnu taimiyyah : Para ulama sepakat jual beli
dengan kredit atau kontan sama harganya, ini adalah ijma dan hal ini dibolehkan
tapi yang menjadi ikhtilaf adalah kredit atau kontan berbeda harganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar