Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
168 (seratus enam puluh delapan) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : 4 (Empat) macam Jual Beli yang terlarang
dalam syari’at islam.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0014/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits
tentang 4 (Empat) macam Jual Beli yang terlarang dalam syari’at islam adalah
sebagai berikut :
|
[821] – وعن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده رضي الله عنهما قال : قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا يحل سلف وبيع ، ولا شرطان في بيع ، ولا ربح ما
لم يضمن ، ولا بيع ما ليس عندك ؛ رواه الخمسة وصححه الترمذي وابن خزيمة والحاكم.
وأخرجه في
علوم الحديث من رواية أبي حنيفة عن عمرو المذكور بلفظ : نهى عن بيع وشرط ، ومن هذا
الوجه أخرجه الطبراني فى الأوسط ، وهو غريب.
dan dari ‘amr
bin syu’aib dari bapaknya dari kakeknya semoga Allah meridhai keduanya, dia
berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : tidak halal
meminjam dan menjual, dan tidak halal dua syarat dalam satu jual beli, dan dan
tidak halal keuntungan yang tidak menjamin, dan tidak halal menjual apa yang
tidak ada disisimu ; hadits ini diriwayatkan oleh imam yang lima dan
dishahihkan oleh attirmidzi, ibnu majah dan alhakim.
dan alhakim
mengeluarkan hadits ini didalam kitab ‘ulumul hadits dari riwayat abu hanifah
dari amr yang telah disebutkan dengan lafadz : beliau melarang dari jual beli
dan bersyarat, dan dari jalan ini yang athtahabrani telah mengeluarkannya dalam
kitab al-ausath dan hadits ini adalah yang gharib.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 821 – Kitab Jual Beli.
|
Hadits ini
mengandung 4 (empat) bentuk jual beli yang terlarang, yaitu :
Pertama :
Meminjam dan membeli, Salafun – makna bahasa adalah membeli tapi hutang dan
hukum asal adalah dibolehkan, dan bentuk salafun dan bai’un (meminjam dan
menjual) yang dilarang apabila seseorang menghendaki membeli barang dengan
harga yang lebih mahal dari harga barang karena diangsur atau kredit, menurut
pembeli hal itu tidak boleh maka akhirnya ia membikin rekayasa dengan cara
meminjam uang atau harga dari penjual untuk membayarnya dalam rangka rekayasa,
seperti : membeli barang Rp.1000. kontan dan diangsur, pembeli meyakini hal ini
tidak boleh kemudian pembeli hutang uang Rp.2000. kepada penjual kemudian uang
itu untuk membayar itu dan setelah barang itu dimiliki dia membayar hutangnya
Rp.2000. imam malik menafsirkan : seorang mengatakan : saya ambil barangmu
dengan harga sekian, dengan syarat kamu meminjami saya sekian sekian, kalau
terjadi akad yang seperti ini tidak diperbolehkan, demikian juga didalam kitab
syarhus sunnah : saya membeli atau menjual baju 10 dirham dengan syarat kamu
menghutangi 20 dirham.
Kedua : Tidak
sah atau tidak boleh 2 syarat dalam satu jual beli, bentuknya : saya menjual
barang ini kontan sekian dan saya jual barang ini kredit sekian, ada juga yang
menyebutkan : penjual mensyaratkan kepada pembeli supaya jangan dijual barang
tersebut dan jangan diberikan kepada orang lain, berkata ibnul qayyim : jual
beli dalam dua syarat adalah menjual barang harga 10 bila diangsur dan kurang
dari 10 kontan kontan, itu termasuk jual beli ada unsur riba, beliau
menafsirkan hadits : barangsiapa yang menjual 2 jual beli dalam satu jual beli
atau transaksi.
Ketiga :
dilarang atau tidak halal keuntungan yang tidak menjamin, maknanya ada dua
penafsiran : <1>. Apa yang tidak dimiliki yang itu merupakan rampasan dan
harta itu bukan milik yang merampas, bila ia menjualnya maka keuntungannya tidak
halal baginya. <2>. Apa yang belum ia memiliki karena barang sebelum
dimiliki bukan tanggungan pembeli, maka apabila ada kerusakan menjadi
tanggungan penjual.
Keempat : Sabda
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Menjual barang yang bukan milikmu’, ditafsirkan
oleh hadits hakim bin hazam yang diriwayatkan oleh abu dawud dan nasa’i
bahwasannya hakim berkata : aku berkata : ya rasulullah, seorang mendatangiku
lalu ia ingin barang yang tidak aku miliki maka saya membeli barang dipasar
untuk dia, dijawab oleh beliau : Jangan kamu menjual apa yang tidak ada pada
sisimu ; berbeda apabila seorang minta tolong dicarikan barang kemudian setelah
dapat baru terjadi akad tapi yang dilarang adalah dia tidak mempunyai barang
sudah terjadi akad atau kesepakatan, baru ia mencari barang, ini bisa merugikan
pembeli atau penjual maka ini menunjukan tidak halal menjual sesuatu sebelum
memilikinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar