Minggu, 23 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - kitabul buyu' - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode kelima belas.


Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 169 (seratus enam puluh sembilan) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Hukum Jual Beli dengan uang muka (DP), jual beli batal maka uang muka hilang.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0015/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang Hukum Jual Beli dengan uang muka (DP), jual beli batal maka uang muka hilang adalah sebagai berikut :

[822] – وعنه رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم : عن بيع العربان <12> ؛ رواه مالك ، قال : بلغني عن عمرو بن شعيب به.

===<12>. قال بعض العلماء : إن الحديث منقطع لأنه من رواية مالك أنه بلغه عن عمرو بن شعيب و مالك لم يدركه ورواه البيهقي موصولا ، والعربان أن يدفع بعض الثمن على أنه إذا تم كمل عليه وإن لم يتم لا يأخذه.

dan darinya (amr bin syu’aib) semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari jual beli ‘urbun (jual beli dengan uang muka bila jual beli tidak jadi maka uang muka hilang) ; hadits ini diriwayatkan oleh imam malik, dia berkata : telah sampai kepadaku dari amr bin syu’aib dengannya.

===<12>. Berkata sebagian ulama : sesungguhnya hadits ini terputus karena hadits ini dari riwayat imam malik bahwasannya telah sampai kepadanya dari amr bin syu’aib dan imam malik tidak bertemu dengannya, dan albaihaqi juga meriwayatkan hadits ini tidak terputus, dan ‘urbun adalah menyerahkan sebagian harta dengan syarat bahwa apabila telah sempurna jual beli maka ia menyempurnakan atasnya dan apabila ia tidak menyempurnakan jual beli maka dia tidak bisa mengambil uang mukanya.

Faedah Hadist Bulughul Maram Nomer : 822 – Kitab Jual Beli.

Jual beli ‘urbun ditafsirkan oleh imam malik, beliau berkata : yaitu seorang membeli budak atau menyewanya kemudian pembeli atau penyewa menyatakan kepada penjual : saya berikan kepadamu satu dinar atau satu dirham dengan syarat apabila saya mengambil barang itu atau saya jadi membelinya maka saya membayar atau melunasinya, apabila tidak jadi maka uang itu untukmu (penjual).

<<<<<== teks sebelumnya_klik14 > < teks setelahnya_klik16 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar