Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
170 (seratus tujuh puluh) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah
merahmatinya : Tema Pembahasan : 5 (lima) perkara yang dilarang oleh
rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (tiga terkait jual beli dan dua terkait
pernikahan).
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0019/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits
tentang 5 (lima) perkara yang dilarang oleh rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam (tiga terkait jual beli dan dua terkait
pernikahan) adalah sebagai berikut :
|
[830] – وعنه رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم
: أن يبيع حاضر لباد ولا تناجشوا ولا يبيع الرجل على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة
اخيه ولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها <18> ؛ متفق عليه ،
ولمسلم : لا يسم المسلم على سوم المسلم.
===<18>.
أي لينقلب إلى بيتها ويعود إليها ما كانت تتمتع به أختها من الزوجية والنفقة.
dan darinya
(abu hurairah) semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang orang yang hadir menjualkan barang milik orang yang
datang, dan jangan kalian berbuat khianat, dan jangan seorang menjual atas
jualan saudaranya, dan jangan seorang melamar atas pinangan saudaranya, dan
jangan seorang istri meminta cerai saudari perempuannya agar dia menjadi
gantinya ; hadits riwayat bukhari muslim.
===<18>.
Yakni artinya agar dia (suami dari wanita yang meminta saudarinya cerai)
berbalik ke rumahnya dan dia kembali kepadanya (wanita yang memintanya) apa
yang saudara perempuannya bersenang-senang dengannya dari perkawinan dan
nafkah.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 830 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
Hadits ini
mengandung atas beberapa masalah yang dilarang, yaitu : Larangan Pertama :
Orang yang hadir menjual barang milik orang yang datang.
Larangan Kedua
: La tanajasyu – ‘Jangan kalian berbuat najsy’ - artinya meninggikan atau menambah harga
barang dari orang yang tidak ingin membeli untuk memberi manfaat bagi penjual
dan memudharatkan pembeli, karena meninggikan harga, biasanya adanya kerja sama
dengan penjual atau tidak ada kerja sama tapi karena rasa benci dan ingin
memudharatkan pembeli ; berkata ibnu qutaibah : Annajsyu itu model penipuan ;
hadits ini menjelaskan larangan dari meninggikan harga barang untuk merugikan
pembeli karena ada unsur penipuan.
Larangan Ketiga
: Larangan untuk seorang menjual barang atas jualan atau pembeliannya
saudaranya atau orang lain ; bentuknya atau gambarnya, yaitu seorang mengatakan
kepada orang yang mau membeli suatu barang dengan harga 10, saya punya barang
seperti itu dengan haerga 9 atau mengatakan kepada orang yang mau membeli suatu
barang dengan harga 9, saya memiliki barang seperti itu dengan harga 10, ini
bertujuan untuk membatalkan akad jual beli, demikian juga seorang islam menawar
atas tawarannya orang islam.
Larangan
Keempat : Seorang tidak boleh mengkhitbah atau melamar diatas lamaran orang
lain.
Larangan Kelima
: Hadits ini melarang seorang istri untuk menceraikan istrinya lainnya atau
memanas-manasi suami agar mau menceraikannya dan membikin fitnah sehingga
terjadi kejelekan dan bisa memutuskan rezki dari istri yang dicerai, Apabila
tujuannya syar’i seperti istri yang lain itu membikin kejelekan bagi keluarga
maka boleh dia meminta agar suami itu menceraikan saudari perempuannya atau
istri yang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar