Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
170 (seratus tujuh puluh) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah
merahmatinya : Tema Pembahasan : 2 (dua) Macam Jual Beli yang di Larang
oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0018/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits
tentang 2 (dua) Macam Jual Beli yang di Larang oleh Rasul shallallahu ‘alaihi
wa sallam adalah sebagai berikut :
|
[828] – وعن طاوس عن ابن عباس رضي
الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تلقوا الركبان <17>
ولا يبع حاضر لباد ، قلت لابن عباس : ما قوله : ولا يبع حاضر لباد ؟ قال : لا يكون
له سمسارا ؛ متفق عليه ، واللفظ للبخاري.
<17>. هم الذين يجلبون الطعام إلى البلد والنهي عن ذلك لصيانتهم عن
الخديعة لعدم معرفتهم السعر.
dan dari thawus
dari ibnu ‘abbas semoga Allah meridhai keduanya berkata : bersabda rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam : Jangan kalian menghadang rombongan dagang
(orang yang berkendaraan untuk berjual beli) dan jangan seorang yang hadir atau
mukim di suatu tempat menjual barang dagangan milik orang datang, Aku berkata
kepada ibnu ‘abbas : Apa maksud sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
jangan seorang yang hadir atau mukim di suatu tempat menjual barang dagangan
milik orang datang ? berkata ibnu ‘abbas : tidak boleh orang yang mukim disuatu
tempat bagi orang yang datang sebagai perantara ; hadits riwayat bukhari muslim
dan lafadz hadits ini pada riwayat bukhari.
===<17>.
Mereka adalah orang-orang yang membawa makanan ke satu negeri dan larangan dari
hal itu untuk melindungi mereka dari penipuan karena tidak ada pengetahuan
mereka tentang harganya.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 828 – Kitab Jual Beli :
|
Hadits ini
mengandung 2 (dua) jenis larangan, yaitu : menghadang rombongan yang akan
menjual barang di suatu tempat sebelum sampai pasar karena orang yang datang
atau rombongan itu belum tahu harga dipasar berapa ? dan larangan juga orang
yang mukim disuatu tempat menjual barang milik orang yang datang, yang mana itu
akan menyempitkan kepada orang yang tinggal disitu ; lafadz la yakunu lahu
simsaran – tidak boleh penduduk setempat atau orang yang mukim menjadi makelar
atau perantara (makelar = penjual atau pembeli untuk orang lain) bagi orang
yang datang – Maksudnya adalah Penduduk setempat membeli barang dagangan orang
yang datang dari daerah lain dan setelah ia mengambil barang kemudian penduduk
setempat menjualnya kepada orang lain pada daerah itu, setelah barang itu laku
ia baru membayarnya dan orang yang mukim punya tujuan untuk menjualkan barang
milik orang yang datang dengan harga yang lebih mahal daripada waktu itu,
bentuknya seperti monopoli, ini dilarang walaupun orang yang datang adalah
saudara seayah seibu, ini dilarang karena menguntungkan satu orang dan
merugikan orang lain, contohnya : harga di pasar 2000, makelar membeli dari
pemilik barang 2100, sehingga karena barang ditahan dan tidak beredar dipasar
maka makelar itu menjual dipasaran 2500.
Faedah hadits
ini, terkandung padanya 2 (dua) larangan, yaitu : Pertama : Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang menghadang rombongan dagang yang datang untuk
menjual dagangan mereka sebelum sampai ke pasar untuk untuk dibeli barangnya,
larangan ini untuk pengharaman, Adapun hikmah dari larangan ini adalah supaya
mereka tidak tertipu atau tidak terjadi penipuan, yaitu dengan cara barangnya
dibeli lebih murah, ini karena orang yang datang (yang membawa barang) tidak
tahu harga pasar seperti dibeli di jalanan 1500 per kg ternyata harga pasar
2000 per kg, ikhtilaf ulama itu ialah jual belinya sah atau tidak ? mayoritas
ulama menyatakan : jual belinya sah tapi perbuatan itu diharamkan. Kedua :
Hadits ini sebagai larangan bagi penduduk negeri setempat untuk menjualkan barang
dagangan milik orang yang datang yang membawa barang tersebut, bentuknya ialah
apabila ada orang yang datang dari daerah lain dengan tujuan untuk menjual
barang dagangannya didaerah lain maka salah seorang dari penduduk daerah
setempat (yang dituju) menguasai barang dagangannya, ini perkara yang dilarang
dan hikmah larangan ini adalah akan membikin mahal harga barang dagangan bagi
masyarakat negeri itu atau yang mukim, berbeda kalau masyarakat sendiri-sendiri
kepada orang yang datang tapi kalau dikuasai seorang maka akan merugikan orang
banyak karena harga menjadi mahal.
Dalam hal ini
para ulama mempersyaratkan : Pertama : Orang yang datang membawa dagangan untuk
menjual barangnya. Kedua : Orang yang datang dalam keadaan tidak tahu harga
barang di tempat atau di wilayah tersebut. Ketiga : Manusia itu membutuhkan
kepada barang-barang tersebut, Para ulama ikhtilaf : jual belinya sah atau
tidak ? ada seorang datang untuk menjual barang kemudian dimonopoli maka
mayoritas ulama menyatakan jual belinya sah tapi diharamkan, imam Ahmad
berpendapat : Jual belinya tidak sah dengan 4 (empat) syarat, yaitu : Pertama :
Apabila manusia membutuhkan barang-barang itu. Kedua : Kedatangan orang yang
membawa dagangan untuk menjual barangnya dengan harga yang sesuai pada waktu itu.
Ketiga : Orang datang dengan membawa dagangan tidak mengerti harga barang waktu
itu. Keempat : Penduduk setempat yang mengepul barang, tujuannya menjualkan
barang tersebut untuk yang punya barang.
Hukum Makelar :
Orang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli bila bentuknya tidak
seperti tadi, yaitu memonopoli maka boleh, ibnu ‘abbas berkata : Contoh makelar
yang dibolehkan, yaitu : Tolong ini baju jualkan, adapun harga lebihnya buatmu,
ibnu sirrin berkata : Tolong jualkan barang ini sekian, maka harga lebihnya
untukmu atau keuntungan dibagi dua.
[829] – وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
لا تلقوا الجلب فمن تلقي فاشتري منه فإذا أتى سيده السوق فهو بالخيار ؛ رواه مسلم.
dan dari abu
hurairah, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
Jangan kalian menghadang barang dagangan yang datang dari daerah lain kemudian
dibeli darinya maka apabila pemilik barang tersebut sampai ke pasar maka dia
boleh memilih (atau membatalkan barang yang sudah dibeli atau tidak) ; hadits
ini diriwayatkan oleh muslim.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 829 – Kitab Jual Beli :
|
Khiyar maknanya
adalah mencari atau menuntut salah satu di antara dua perkara yang lebih baik,
yaitu jadi jual belinya atau batal, Hadits ini sebagai dalil adanya khiyar bagi
penjual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar