Jumat, 28 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode kedelapan belas.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 170 (seratus tujuh puluh) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : 2 (dua) Macam Jual Beli yang di Larang oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0018/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang 2 (dua) Macam Jual Beli yang di Larang oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :

[828] – وعن طاوس عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تلقوا الركبان <17> ولا يبع حاضر لباد ، قلت لابن عباس : ما قوله : ولا يبع حاضر لباد ؟ قال : لا يكون له سمسارا ؛ متفق عليه ، واللفظ للبخاري.

<17>. هم الذين يجلبون الطعام إلى البلد والنهي عن ذلك لصيانتهم عن الخديعة لعدم معرفتهم السعر.

dan dari thawus dari ibnu ‘abbas semoga Allah meridhai keduanya berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : Jangan kalian menghadang rombongan dagang (orang yang berkendaraan untuk berjual beli) dan jangan seorang yang hadir atau mukim di suatu tempat menjual barang dagangan milik orang datang, Aku berkata kepada ibnu ‘abbas : Apa maksud sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : jangan seorang yang hadir atau mukim di suatu tempat menjual barang dagangan milik orang datang ? berkata ibnu ‘abbas : tidak boleh orang yang mukim disuatu tempat bagi orang yang datang sebagai perantara ; hadits riwayat bukhari muslim dan lafadz hadits ini pada riwayat bukhari.

===<17>. Mereka adalah orang-orang yang membawa makanan ke satu negeri dan larangan dari hal itu untuk melindungi mereka dari penipuan karena tidak ada pengetahuan mereka tentang harganya.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 828 – Kitab Jual Beli :

Hadits ini mengandung 2 (dua) jenis larangan, yaitu : menghadang rombongan yang akan menjual barang di suatu tempat sebelum sampai pasar karena orang yang datang atau rombongan itu belum tahu harga dipasar berapa ? dan larangan juga orang yang mukim disuatu tempat menjual barang milik orang yang datang, yang mana itu akan menyempitkan kepada orang yang tinggal disitu ; lafadz la yakunu lahu simsaran – tidak boleh penduduk setempat atau orang yang mukim menjadi makelar atau perantara (makelar = penjual atau pembeli untuk orang lain) bagi orang yang datang – Maksudnya adalah Penduduk setempat membeli barang dagangan orang yang datang dari daerah lain dan setelah ia mengambil barang kemudian penduduk setempat menjualnya kepada orang lain pada daerah itu, setelah barang itu laku ia baru membayarnya dan orang yang mukim punya tujuan untuk menjualkan barang milik orang yang datang dengan harga yang lebih mahal daripada waktu itu, bentuknya seperti monopoli, ini dilarang walaupun orang yang datang adalah saudara seayah seibu, ini dilarang karena menguntungkan satu orang dan merugikan orang lain, contohnya : harga di pasar 2000, makelar membeli dari pemilik barang 2100, sehingga karena barang ditahan dan tidak beredar dipasar maka makelar itu menjual dipasaran 2500.

Faedah hadits ini, terkandung padanya 2 (dua) larangan, yaitu : Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghadang rombongan dagang yang datang untuk menjual dagangan mereka sebelum sampai ke pasar untuk untuk dibeli barangnya, larangan ini untuk pengharaman, Adapun hikmah dari larangan ini adalah supaya mereka tidak tertipu atau tidak terjadi penipuan, yaitu dengan cara barangnya dibeli lebih murah, ini karena orang yang datang (yang membawa barang) tidak tahu harga pasar seperti dibeli di jalanan 1500 per kg ternyata harga pasar 2000 per kg, ikhtilaf ulama itu ialah jual belinya sah atau tidak ? mayoritas ulama menyatakan : jual belinya sah tapi perbuatan itu diharamkan. Kedua : Hadits ini sebagai larangan bagi penduduk negeri setempat untuk menjualkan barang dagangan milik orang yang datang yang membawa barang tersebut, bentuknya ialah apabila ada orang yang datang dari daerah lain dengan tujuan untuk menjual barang dagangannya didaerah lain maka salah seorang dari penduduk daerah setempat (yang dituju) menguasai barang dagangannya, ini perkara yang dilarang dan hikmah larangan ini adalah akan membikin mahal harga barang dagangan bagi masyarakat negeri itu atau yang mukim, berbeda kalau masyarakat sendiri-sendiri kepada orang yang datang tapi kalau dikuasai seorang maka akan merugikan orang banyak karena harga menjadi mahal.
Dalam hal ini para ulama mempersyaratkan : Pertama : Orang yang datang membawa dagangan untuk menjual barangnya. Kedua : Orang yang datang dalam keadaan tidak tahu harga barang di tempat atau di wilayah tersebut. Ketiga : Manusia itu membutuhkan kepada barang-barang tersebut, Para ulama ikhtilaf : jual belinya sah atau tidak ? ada seorang datang untuk menjual barang kemudian dimonopoli maka mayoritas ulama menyatakan jual belinya sah tapi diharamkan, imam Ahmad berpendapat : Jual belinya tidak sah dengan 4 (empat) syarat, yaitu : Pertama : Apabila manusia membutuhkan barang-barang itu. Kedua : Kedatangan orang yang membawa dagangan untuk menjual barangnya dengan harga yang sesuai pada waktu itu. Ketiga : Orang datang dengan membawa dagangan tidak mengerti harga barang waktu itu. Keempat : Penduduk setempat yang mengepul barang, tujuannya menjualkan barang tersebut untuk yang punya barang.
Hukum Makelar : Orang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli bila bentuknya tidak seperti tadi, yaitu memonopoli maka boleh, ibnu ‘abbas berkata : Contoh makelar yang dibolehkan, yaitu : Tolong ini baju jualkan, adapun harga lebihnya buatmu, ibnu sirrin berkata : Tolong jualkan barang ini sekian, maka harga lebihnya untukmu atau keuntungan dibagi dua.

[829] – وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تلقوا الجلب فمن تلقي فاشتري منه فإذا أتى سيده السوق فهو بالخيار ؛ رواه مسلم.

dan dari abu hurairah, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : Jangan kalian menghadang barang dagangan yang datang dari daerah lain kemudian dibeli darinya maka apabila pemilik barang tersebut sampai ke pasar maka dia boleh memilih (atau membatalkan barang yang sudah dibeli atau tidak) ; hadits ini diriwayatkan oleh muslim.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 829 – Kitab Jual Beli :

Khiyar maknanya adalah mencari atau menuntut salah satu di antara dua perkara yang lebih baik, yaitu jadi jual belinya atau batal, Hadits ini sebagai dalil adanya khiyar bagi penjual.

<<<<<== teks sebelumnya_klik17 > < teks setelahnya_klik19 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar