Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
175 (seratus tujuh puluh lima) ; Karya Imam
Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : bab tentang riba, definisi riba dan
hukum riba menurut timbangan syariat islam.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0032/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Definisi riba
secara bahasa dan syariat serta hukum riba adalah Sebagai Berikut :
|
Bab tentang riba
maknanya adalah hukum riba dan macam-macam riba ; definisi riba, riba berasal
dari kata riba yarbu, riba menurut bahasa maknanya tambahan, riba juga
dinamakan arrimau berdasarkan firman Allah ta’ala dalam surat alhajj ayat 5,
yaitu : ihtazzat warabat (bertambah) ; menurut syariat riba maknanya tambahan
pada barang-barang tertentu, ada pula yang mengatakan : riba adalah setiap jual
beli yang haram ; hukum riba adalah haram, berdasarkan alqur’an, hadits dan
qiyas yang shahih ; pengertian riba yang lain adalah tambahan pada modal pokok
banyak atau sedikit.
Dalil Hadits
tentang bab tentang riba, definisi riba dan hukum riba menurut timbangan
syariat islam adalah Sebagai Berikut :
|
[850]- عن جابر رضي الله عنه قال :
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم : آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه ، وقال : هم
سواء ؛ رواه مسلم.
dari jabir
semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat : orang yang memakan riba, orang yang memberi makan riba, orang
yang menulis riba, dan kedua saksinya, dan beliau bersabda : mereka adalah sama
; hadits diriwayatkan oleh imam muslim.
[851]- وللبخاري نحوه من حديث أبي جحيفة <32>.
===<32>.
لفظه عن عون بن أبي جحيفة قال : رأيت أبي اشترى عبدا حجاما فسألته فقال نهى النبي
صلى الله عليه وسلم : عن ثمن الكلب وثمن الدم ونهى عن الواشمة والموشومة وآكل
الربا وموكله ولعن المصور.
Lafadz hadits
yang diriwayatkan oleh imam bukhari dari aun bin abi juhaifah, dia berkata :
saya melihat ayahku membeli budak tukang bekam maka saya memintanya maka
berkata ayah saya : nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang : dari hasil
penjualan anjing dan dari hasil penjualan darah dan beliau melarang dari wanita
yang membuat tatto dan wanita yang minta dibuatkan tatto dan dari orang yang
makan riba dan orang yang memberi makan riba dan beliau melaknat tukang gambar
makhluk yang bernyawa.
Faedah hadits
bulughul maram nomer : 850 – 851 kitab jual beli adalah sebagai berikut :
|
Laknat adalah
mendoakan supaya dijauhkan dari rahmat Allah ta’ala, karena rahmat itu yang
menentukan masuk surga atau tidak ; supaya mendapat rahmat maka dia beramal
dengan amalan yang mendatangkan rahmat Allah ta’ala ; hadits ini sebagai dalil
tentang dosanya dan haramnya orang yang disebutkan dalam hadits ini.
Lafadz Aakilar
riba (pemakan riba) lafadz makan disini adalah umum karena dia menggunakan atau
memanfaatkan hasil riba dan yang selainnya adalah sama.
Lafadz mukilahu
(orang yang memberi makan riba) maksudnya adalah orang yang memberikan riba
karena riba itu tidak terjadi kecuali dari orang tersebut maka dia masuk ke
dalam perbuatan dosa sehingga orang yang berhutang kepada bank adalah termasuk
yang dilaknat.
Dosanya penulis
dan kedua saksinya karena tolong-menolongnya mereka dalam perkara yang haram ;
muamalah yang didalamnya ada kedhaliman dan mengantarkan kepada kedhaliman
adalah dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar