Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
174 (seratus tujuh puluh empat) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : ucapan seorang dalam jual beli agar
tidak tertipu karena tidak tahu harga pasar dan bolehnya khiyar karena
tertipu baik penjual atau pembeli.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0031/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian2 =
|
Dalil Hadits
tentang ucapan seorang dalam jual beli agar tidak tertipu karena tidak tahu
harga pasar dan bolehnya khiyar karena tertipu baik penjual atau pembeli
adalah Sebagai Berikut :
|
[849]- وعن ابن عمر رضي الله
عنهما قال : ذكر رجل <31> لرسول الله صلى الله عليه وسلم أنه يخدع في البيوع
فقال : إذا بايعت فقل لا خلابة ؛ متفق عليه.
===<31>.
هو حبان – بفتح الحاء – بن منقذ بن عمرو وقيل : هو منقذ بن عمرو.
dan dari ibnu
‘umar semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : ada seorang yang
menyebutkan kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa dia tertipu
didalam jual beli maka beliau bersabda : Apabila engkau melakukan jual beli
maka katakanlah : ‘tidak ada penipuan’, ; hadits riwayat bukhari muslim.
===<31>.
Dia adalah habban – dengan fathah huruf ha – bin munqidz bin ‘amr dan dikatakan
: dia adalah munqidz bin ‘amr.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 849 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
Lafadz ‘la
khilabah’ : ‘tidak ada penipuan’ maksudnya ini mempersyaratkan agar tidak
tertipu ; ibnu ishak menambahkan pada riwayat yunus ibnu bukair : ‘kemudian
engkau punya hak khiyar pada semua barang yang kamu beli selama 3 malam maka
jika kamu ridho tahanlah bila tidak ridho maka kembalikanlah’, yunus ibnu
bukair, beliau hidup sampai zaman usman, sampai berumur 130 tahun maka banyak
manusia tertipu dalam jual beli dizaman usman maka para sahabat menjadikannya
saksi adanya khiyar bila terjadi penipuan ; hadits ini sebagai dalil adanya
khiyar khubni karena terjadi penipuan dalam jual beli.
Para ulama
berbeda pendapat dalam masalah ini, Pertama : Menetapkan adanya khiyar khubni,
inilah adalah pendapat dalam masalah ini, Pertama : Menetapkan adanya khiyar
khubni, ini adalah pendapat ahmad dan malik, akan tetapi bila penipuan itu
keji, bagi orang yang tidak mengetahui harga barang, Kedua : Tidak ada khiyar
karena orang ini akalnya lemah sehingga dia diajari untuk mempersyaratkan agar
tidak tertipu ; contoh khiyar khuban : harga barang 1000 dijual 2000 dan khiyar
ini bisa juga terjadi dari penjual, harga barang 1000 dijual 500.
Bentuk khiyar
yang lain, Pertama : Khiyar aib, khiyar karena barangnya ada cacat dan
menyembunyikan cacat pada benda hukumnya haram, bila telah terjadi akad pembeli
tidak tahu cacat dan tahu setelah terjadi akad maka baginya ada khiyar untuk
mengembalikan barang dan mengambil harganya atau dia memilikinya, bila pembeli
tahu adanya cacat maka tidak ada khiyar lagi, bila terjadi perselisihan penjual
dan pembeli pada cacat suatu barang, yang dipakai ucapannya penjual dengan
disertai sumpah. Kedua : Khiyarul tadlis, tadlis artinya penjual menyembunyikan
kepada pembeli apa yang menimbulkan harganya mahal sehingga dikesankan
barangnya bagus, berdasarkan hadits bulughul maram nomer : 835.
وعن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا تصروا الإبل
والغنم فمن ابتاعها بعد فهو بخير النظرين بعد أن يحلبها ، إن شاء أمسكها وإن شاء
ردها وصاعا من تمر ؛ متفق عليه ؛ ولمسلم : فهو بالخيار ثلاثة أيام ؛ وفي رواية له
علقها البخاري : ورد معها صاعا من طعام ، لا سمراء ؛ قال البخاري : والتمر أكثر.
dan dari abu
hurairah semoga Allah meridhainya dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda : jangan kalian menahan air susu onta dan kambing maka setelah
itu barangsiapa membelinya maka ia boleh pilih mana saja yang baik diantara dua
keadaan setelah diperas susunya, bila dia mau dia menahannya bila tidak mau ia
boleh mengembalikannya ditambah satu sho’ kurma ; hadits riwayat bukhari
muslim, dan menurut riwayat muslim : ia (pembeli) boleh pilih selama 3 hari ;
dalam riwayat muslim yang dikomentari oleh bukhari : ia mengebalikannya disertai
satu sho’ makanan tanpa gandum ; bukhari berkata : kurma lebih banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar