Muraja’ah Kitab Manhajus Salikin Wa Taudhihul Fiqhi Fid
Din, Halaman : 40 (empat
puluh) ; Karya Asy Syaikh Al 'Alamah Abdur Rahman Bin
Nashir 'Abdullah As Sa'di rahimahullahu ta'ala:
|
@ngajimanhajussaalikiin/0004/klik.
|
[ باب الآنية ]
|
[14]-وجميع الأواني مباحة.
|
[15]-إلا آنية الذهب والفضة ، وما فيه شيئ منهما ، إلا اليسير من
الفضة للحاجة ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم : (( لا تشرب فى آنية الذهب والفضة ،
ولا تأكلوا فى صحافها ، فإنها لهم فى الدنيا ، ولكم فى الآخرة )) متفق عليه.
|
[Bab
tentang Bejana]
|
[14]-Dan
semua bejana itu mubah atau boleh.
|
[15]-Kecuali
bejana yang terbuat dari emas dan perak dan tidak murni emas dan perak
kecuali sedikit dari perak karena ada hajat atau kebutuhan karena sabda nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam : 'Jangan kalian kalau minum itu dari bejana
yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan kalian makan dengan piring yang
terbuat darinya maka itu bagi mereka [orang kafir] di dunia dan bagi kalian
di akherat', hadis riwayat bukhari muslim.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar