Minggu, 30 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode kedua puluh.


Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 171 (seratus tujuh puluh satu) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Hukum memisahkan ibu dan anaknya atau memisahkan dua orang yang bersaudara karena jual beli.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0020/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang Hukum memisahkan ibu dan anaknya atau memisahkan dua orang yang bersaudara karena jual beli Secara Lengkap adalah Sebagai Berikut :

[831] – وعن أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه قال : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من فرق بين والدة وولدها فرق الله بينه وبين أحبته يوم القيامة ؛ رواه أحمد وصححه الترمذي والحاكم ، ولكن في إسناده مقال ، وله شاهد <19>.

===<19>.  في إسناده حسين بن عبد الله المعافري مختلف فيه وشاهده من حديث أبي موسى عند ابن ماجه والدارقطني بإسناد لا بأس به ، بلفظ : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم من فرق بين الوالد وولده وبين الأخ وأخيه ؛ وعن عبادة بن الصامت عند الحاكم والدارقطني بإسناد ضعيف : لا يفرق بين الأم وولدها ، قيل : إلى متى ؟ قال : حتى يبلغ الغلام وتحيض الجارية.

dan dari abu ayyub al anshari semoga Allah meridhainya, dia berkata : saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Barangsiapa yang memisahkan antara ibu dan anaknya niscaya Allah akan memisahkan antara dia dan antara kekasihnya, pada hari kiamat ; hadits diriwayatkan oleh imam ahmad dan dishahihkan oleh attirmidzi dan alhakim, akan tetapi didalam sanadnya ada pembicaraan, dan hadits ini memiliki pendukung dari jalan lain.

===<19>. Dalam sanad hadits ini ada perawi yang bernama husain bin abdullah almu’afiri, dia diperselisihkan dalam sanad hadits itu, dan pendukung hadits ini dari hadits abu musa pada riwayat ibnu majah dan addaraqutni dengan sanad yang tidak mengapa dengan sanad hadits itu (hadits hasan), dengan lafadz : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memisahkan antara orang tua dengan anaknya dan antara saudara dengan saudaranya ; dan dari ‘ubadah bin ashshamit pada riwayat alhakim dan addaraqutni dengan sanad lemah : tidak boleh memisahkan antara seorang ibu dengan anaknya, dikatakan : sampai kapan ? beliau bersabda : sampai anak laki-laki itu baligh dan anak perempuan telah mengalami haidh.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 831 – Kitab Jual Beli adalah sebagai berikut :

Memisahkan ibu yang dia adalah seorang budak lalau anaknya dijual ibunya tidak atau ibunya dijual anaknya tidak, ini termasuk jual beli yang haram, yaitu jual beli yang memisahkan antara mahram, demikian juga budak laki-laki yang memiliki anak lalu ia dijual, anaknya tidak dijual, atau sebaliknya, apabila dijual keduanya, orang tua dan anaknya adalah diperbolehkan.

Hadits ini sebagai dalil tentang haramnya jual beli yang mengakibatkan memisahkan antara ibu dan anaknya ; berkata syaikh siddiq hasan khan : kalau menjualnya untuk keperluannya seperti untuk membayar hutang atau untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memberi nafkah mereka adalah dibolehkan.

[832] – وعن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال : أمرني رسول الله صلى الله عليه وسلم أن أبيع غلامين أخوين فبعتهما ففرقت بينهما فذكرت ذلك للنبي صلى الله عليه وسلم فقال : أدركهما فارتجعهما ولا تبعهما إلا جمعا ؛ رواه أحمد ورجاله ثقات وقد صححه ابن خزيمة وابن الجارود وابن حبان والحاكم والدارقطني وابن القطان.

dan dari ali bin abu thalib semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk saya menjual dua budak muda yang bersaudara maka saya menjual keduanya maka saya memisahkan diantara keduanya maka saya menyebutkan hal tersebut kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda : susullah keduanya maka ambillah kembali keduanya dan jangan kamu jual kecuali bersama-sama ; hadits diriwayatkan oleh imam ahmad dan para perawi hadits ini terpercaya dan sungguh hadits ini dishahihkan oleh ibnu khuzaimah, ibnul jarud, ibnu hibban, alhakim, addaraqutni dan ibnu qoththan.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 832 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Haramnya menjual budak yang masih mahram yang menyebabkan keduanya berpisah ; Pertama : Hadits ini sebagai dalil batalnya jual beli ini karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kepada ali bin abu thalib untuk menyusul dan menarik kembali jual belinya. Kedua : Hadits ini sebagai dalil dilarangnya hal ini ketika masih anak-anak.

<<<<<== teks sebelumnya_klik19 > < teks setelahnya_klik21 == >>>>>

Sabtu, 29 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode kesembilan belas.


Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 170 (seratus tujuh puluh) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : 5 (lima) perkara yang dilarang oleh rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (tiga terkait jual beli dan dua terkait pernikahan).

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0019/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang 5 (lima) perkara yang dilarang oleh rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam (tiga terkait jual beli dan dua terkait pernikahan) adalah sebagai berikut :

[830] – وعنه رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم : أن يبيع حاضر لباد ولا تناجشوا ولا يبيع الرجل على بيع أخيه ولا يخطب على خطبة اخيه ولا تسأل المرأة طلاق أختها لتكفأ ما في إنائها <18> ؛ متفق عليه ، ولمسلم : لا يسم المسلم على سوم المسلم.

===<18>. أي لينقلب إلى بيتها ويعود إليها ما كانت تتمتع به أختها من الزوجية والنفقة.

dan darinya (abu hurairah) semoga Allah meridhainya, dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang yang hadir menjualkan barang milik orang yang datang, dan jangan kalian berbuat khianat, dan jangan seorang menjual atas jualan saudaranya, dan jangan seorang melamar atas pinangan saudaranya, dan jangan seorang istri meminta cerai saudari perempuannya agar dia menjadi gantinya ; hadits riwayat bukhari muslim.

===<18>. Yakni artinya agar dia (suami dari wanita yang meminta saudarinya cerai) berbalik ke rumahnya dan dia kembali kepadanya (wanita yang memintanya) apa yang saudara perempuannya bersenang-senang dengannya dari perkawinan dan nafkah.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 830 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Hadits ini mengandung atas beberapa masalah yang dilarang, yaitu : Larangan Pertama : Orang yang hadir menjual barang milik orang yang datang.

Larangan Kedua : La tanajasyu – ‘Jangan kalian berbuat najsy’ -  artinya meninggikan atau menambah harga barang dari orang yang tidak ingin membeli untuk memberi manfaat bagi penjual dan memudharatkan pembeli, karena meninggikan harga, biasanya adanya kerja sama dengan penjual atau tidak ada kerja sama tapi karena rasa benci dan ingin memudharatkan pembeli ; berkata ibnu qutaibah : Annajsyu itu model penipuan ; hadits ini menjelaskan larangan dari meninggikan harga barang untuk merugikan pembeli karena ada unsur penipuan.

Larangan Ketiga : Larangan untuk seorang menjual barang atas jualan atau pembeliannya saudaranya atau orang lain ; bentuknya atau gambarnya, yaitu seorang mengatakan kepada orang yang mau membeli suatu barang dengan harga 10, saya punya barang seperti itu dengan haerga 9 atau mengatakan kepada orang yang mau membeli suatu barang dengan harga 9, saya memiliki barang seperti itu dengan harga 10, ini bertujuan untuk membatalkan akad jual beli, demikian juga seorang islam menawar atas tawarannya orang islam.

Larangan Keempat : Seorang tidak boleh mengkhitbah atau melamar diatas lamaran orang lain.

Larangan Kelima : Hadits ini melarang seorang istri untuk menceraikan istrinya lainnya atau memanas-manasi suami agar mau menceraikannya dan membikin fitnah sehingga terjadi kejelekan dan bisa memutuskan rezki dari istri yang dicerai, Apabila tujuannya syar’i seperti istri yang lain itu membikin kejelekan bagi keluarga maka boleh dia meminta agar suami itu menceraikan saudari perempuannya atau istri yang lain.

<<<<<== teks sebelumnya_klik18 > < teks setelahnya_klik20 == >>>>>

Jumat, 28 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode kedelapan belas.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 170 (seratus tujuh puluh) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : 2 (dua) Macam Jual Beli yang di Larang oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0018/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang 2 (dua) Macam Jual Beli yang di Larang oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :

[828] – وعن طاوس عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تلقوا الركبان <17> ولا يبع حاضر لباد ، قلت لابن عباس : ما قوله : ولا يبع حاضر لباد ؟ قال : لا يكون له سمسارا ؛ متفق عليه ، واللفظ للبخاري.

<17>. هم الذين يجلبون الطعام إلى البلد والنهي عن ذلك لصيانتهم عن الخديعة لعدم معرفتهم السعر.

dan dari thawus dari ibnu ‘abbas semoga Allah meridhai keduanya berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : Jangan kalian menghadang rombongan dagang (orang yang berkendaraan untuk berjual beli) dan jangan seorang yang hadir atau mukim di suatu tempat menjual barang dagangan milik orang datang, Aku berkata kepada ibnu ‘abbas : Apa maksud sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : jangan seorang yang hadir atau mukim di suatu tempat menjual barang dagangan milik orang datang ? berkata ibnu ‘abbas : tidak boleh orang yang mukim disuatu tempat bagi orang yang datang sebagai perantara ; hadits riwayat bukhari muslim dan lafadz hadits ini pada riwayat bukhari.

===<17>. Mereka adalah orang-orang yang membawa makanan ke satu negeri dan larangan dari hal itu untuk melindungi mereka dari penipuan karena tidak ada pengetahuan mereka tentang harganya.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 828 – Kitab Jual Beli :

Hadits ini mengandung 2 (dua) jenis larangan, yaitu : menghadang rombongan yang akan menjual barang di suatu tempat sebelum sampai pasar karena orang yang datang atau rombongan itu belum tahu harga dipasar berapa ? dan larangan juga orang yang mukim disuatu tempat menjual barang milik orang yang datang, yang mana itu akan menyempitkan kepada orang yang tinggal disitu ; lafadz la yakunu lahu simsaran – tidak boleh penduduk setempat atau orang yang mukim menjadi makelar atau perantara (makelar = penjual atau pembeli untuk orang lain) bagi orang yang datang – Maksudnya adalah Penduduk setempat membeli barang dagangan orang yang datang dari daerah lain dan setelah ia mengambil barang kemudian penduduk setempat menjualnya kepada orang lain pada daerah itu, setelah barang itu laku ia baru membayarnya dan orang yang mukim punya tujuan untuk menjualkan barang milik orang yang datang dengan harga yang lebih mahal daripada waktu itu, bentuknya seperti monopoli, ini dilarang walaupun orang yang datang adalah saudara seayah seibu, ini dilarang karena menguntungkan satu orang dan merugikan orang lain, contohnya : harga di pasar 2000, makelar membeli dari pemilik barang 2100, sehingga karena barang ditahan dan tidak beredar dipasar maka makelar itu menjual dipasaran 2500.

Faedah hadits ini, terkandung padanya 2 (dua) larangan, yaitu : Pertama : Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghadang rombongan dagang yang datang untuk menjual dagangan mereka sebelum sampai ke pasar untuk untuk dibeli barangnya, larangan ini untuk pengharaman, Adapun hikmah dari larangan ini adalah supaya mereka tidak tertipu atau tidak terjadi penipuan, yaitu dengan cara barangnya dibeli lebih murah, ini karena orang yang datang (yang membawa barang) tidak tahu harga pasar seperti dibeli di jalanan 1500 per kg ternyata harga pasar 2000 per kg, ikhtilaf ulama itu ialah jual belinya sah atau tidak ? mayoritas ulama menyatakan : jual belinya sah tapi perbuatan itu diharamkan. Kedua : Hadits ini sebagai larangan bagi penduduk negeri setempat untuk menjualkan barang dagangan milik orang yang datang yang membawa barang tersebut, bentuknya ialah apabila ada orang yang datang dari daerah lain dengan tujuan untuk menjual barang dagangannya didaerah lain maka salah seorang dari penduduk daerah setempat (yang dituju) menguasai barang dagangannya, ini perkara yang dilarang dan hikmah larangan ini adalah akan membikin mahal harga barang dagangan bagi masyarakat negeri itu atau yang mukim, berbeda kalau masyarakat sendiri-sendiri kepada orang yang datang tapi kalau dikuasai seorang maka akan merugikan orang banyak karena harga menjadi mahal.
Dalam hal ini para ulama mempersyaratkan : Pertama : Orang yang datang membawa dagangan untuk menjual barangnya. Kedua : Orang yang datang dalam keadaan tidak tahu harga barang di tempat atau di wilayah tersebut. Ketiga : Manusia itu membutuhkan kepada barang-barang tersebut, Para ulama ikhtilaf : jual belinya sah atau tidak ? ada seorang datang untuk menjual barang kemudian dimonopoli maka mayoritas ulama menyatakan jual belinya sah tapi diharamkan, imam Ahmad berpendapat : Jual belinya tidak sah dengan 4 (empat) syarat, yaitu : Pertama : Apabila manusia membutuhkan barang-barang itu. Kedua : Kedatangan orang yang membawa dagangan untuk menjual barangnya dengan harga yang sesuai pada waktu itu. Ketiga : Orang datang dengan membawa dagangan tidak mengerti harga barang waktu itu. Keempat : Penduduk setempat yang mengepul barang, tujuannya menjualkan barang tersebut untuk yang punya barang.
Hukum Makelar : Orang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli bila bentuknya tidak seperti tadi, yaitu memonopoli maka boleh, ibnu ‘abbas berkata : Contoh makelar yang dibolehkan, yaitu : Tolong ini baju jualkan, adapun harga lebihnya buatmu, ibnu sirrin berkata : Tolong jualkan barang ini sekian, maka harga lebihnya untukmu atau keuntungan dibagi dua.

[829] – وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لا تلقوا الجلب فمن تلقي فاشتري منه فإذا أتى سيده السوق فهو بالخيار ؛ رواه مسلم.

dan dari abu hurairah, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : Jangan kalian menghadang barang dagangan yang datang dari daerah lain kemudian dibeli darinya maka apabila pemilik barang tersebut sampai ke pasar maka dia boleh memilih (atau membatalkan barang yang sudah dibeli atau tidak) ; hadits ini diriwayatkan oleh muslim.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 829 – Kitab Jual Beli :

Khiyar maknanya adalah mencari atau menuntut salah satu di antara dua perkara yang lebih baik, yaitu jadi jual belinya atau batal, Hadits ini sebagai dalil adanya khiyar bagi penjual.

<<<<<== teks sebelumnya_klik17 > < teks setelahnya_klik19 == >>>>>