Selasa, 25 Juni 2019

Ngaji syarah bulughul maram - kitabul buyu' - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode ketujuh belas.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 170 (seratus tujuh puluh) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan dari annajsy dalam jual beli dan 5 jenis muamalah yang dilarang oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0017/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang Larangan dari annajsy dalam jual beli dan 5 jenis muamalah yang dilarang oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :

[825] – وعنه رضي الله عنه قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن النجش ؛ متفق عليه.

===<14>. النجش : أن يمدح السلعة لينفقها ويروجها أو يزيد فى ثمنها ليقع غيره فيها.

Dan darinya (ibnu ‘umar semoga Allah meridhainya), dia berkata : rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari annajsy ; hadits riwayat bukhari muslim.

===<14>. Annajsy adalah Memuji barang dagangan dengan melampaui batas agar barang itu laris dan agar barang itu laku atau menambah harganya agar orang lain tertarik pada barang tersebut.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 825 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

An Najsy secara bahasa artinya membentak atau melarikan binatang buruan kemudian mengikutinya dari tempatnya untuk diburu ; menurut definisi syari’at adalah menambah harga barang dagangan dari yang ditawarkan untuk dijual bukan untuk membelinya bahkan untuk menipu dengan perbuatan itu selainnya ; Para ulama berselisih pendapat tentang apakah jual beli ini sah atau tidak ? menurut madzhab hambali : Jual belinya tidak sah kalau sudah terjadi kesepakatan ; menurut madzhab dhahiri : Jual belinya rusak muthlak ; berkata ibnu abi aufa : orang yang menambah harga barang dari yang ditawarkan itu pemakan riba yang khianat ; dinamakan annajsy karena menambah harga barang dari yang telah ditentukan bukan karena kecintaan terhadapnya tapi untuk menipu orang lain.

[826] – وعن جابر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن المحاقلة والمزابنة والمخابرة وعن الثنيا إلا أن تعلم <15> رواه الخمسة إلا ابن ماجة وصححه الترمذي.

====<15>. المحاقلة : بيع الطعام في سنبله ، والمزابنة : بيع العنب بالزبيب كيلا ، والمخابرة والمعاملة على الأرض ببعض ما يخرج منها من الزرع ، والثنيا : أن يبيع شيئا ويستثنى بعضه.

dan dari jabir semoga Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari Almuhaqalah, Almuzabanah, Almukhabarah dan dari Atstsunya kecuali apabila diketahui ; hadits diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali ibnu majah dan hadits ini dishahihkan oleh attirmidzi.

===<15>. Almuhaqalah adalah : Menjual makanan pada pohon atau tangkainya ; Almuzabanah adalah: Menjual anggur basah dengan anggur kering dengan ditakar ; Almukhabarah adalah : mengadakan pengolahan atau penyewaan atas tanah dengan memberi tuan tanah sebagian apa yang dikeluarkan dari tanah tersebut dari tanaman itu ; Atstsunya adalah : Menjual sesuatu dan mengecualikan sebagiannya.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 826 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Hadits ini mengandung dalil atas 4 (empat) bentuk larangan jual beli ; Almuhaqalah – Jabir perawi hadits menafsirkannya, yaitu : seorang menjual atau membeli tanaman dengan sekitar 100 farq gandum ; menurut definisi lain Almuhaqalah – yang ditafsirkan oleh imam malik, yaitu : menyewa tanah dengan sebagian tanaman yang tumbuh atau dengan gandum ; dan yang lainnya menafsirkan Almuhaqalah, yaitu : Menjual atau membeli makanan dengan takaran makanan yang diketahui.

[827] – وعن أنس قال : نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم : عن المحاقلة والمخاضرة والملامسة والمنابذة والمزابنة <16> : رواه البخاري.

===<16>. المخاضرة : بيع الثمر والحب قبل بدو صلاحه ، والملامسة : أن يقول بعتك ثوبي بثوبك ولا ينظر أحدهما إلى الثوب بل يلبسانه ، والمنابذة : أن ينبذ كل واحد ثوبه إلى الآخر بدون نظر إليه أو إن نبذت إليك الحصاة فقد وجب البيع أي أن يجعل اللمس والنبذ بيعا من غير صيغة تعاقد.

Dan dari anas, dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang : dari Almuhaqalah (menjual makanan pada tangkai atau pohonnya), Almukhadharah, Almulamasah, Almunabadzah dan Almuzabanah (menjual anggur basah dengan anggur kering dengan ditakar) ; hadits ini diriwayatkan oleh albukhari.

===<16>. Almukhadharah adalah : Menjual buah-buahan dan biji-bijian sebelum nampak kebaikannya (maksudnya : sebelum waktu panen – jual beli ini disebut jual beli ijon) ; dan Almulamasah adalah : Apabila seorang mengatakan : saya menjual kepadamu bajuku dengan bajumu dan salah seorang dari keduanya belum melihat kepada baju tersebut tapi keduanya masih memakainya ; dan Almunabadzah adalah : Serah terima pakaiannya setiap salah satu (penjual) kepada yang lain (pembeli) dengan tanpa melihat kepada baju tersebut atau maknanya jika saya melempar kepadamu batu ini maka wajib untuk menjual ; yaitu maknanya menjadikan sentuhan dan lemparan sebagai jual beli dengan tanpa bentuk akad jual beli.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 827 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Larangan Pertama : Almuhaqalah, yaitu : menjual hinthoh atau gandum yang masih ada di tangkainya dengan gandum yang bersih dari kulitnya seperti padi satu hektar dibeli dengan 50 karung beras, hal ini dilarang karena tidak diketahui dengan jelas dan kembali kepada riba fadl (riba tambahan).

Larangan Kedua : Almukhadharah, alasan dilarang adalah untuk menjaga haknya agar pembeli tidak mengambil harga dengan tidak seimbang dan juga dilarangnya hal ini dari penjual dan pembeli demi kemaslahatan bagi keduanya, hal ini contohnya adalah kurma, yaitu sebelum kurma itu memerah dan menguning, ketika masih hijau belum dikatakan nampak kebaikannya dan larangan ini menuntut jual belinya tidak sah.
Faedah Hadits : Pertama : Hadits ini sebagai dalil bolehnya bolehnya menjual buah-buahan setelah nampak masa panennya ; Kedua : Contoh telah masa panen adalah kurma, yang ditandai kurma itu telah memerah atau menguning ; Ketiga : Hadits ini sebagai dalil bahwa kurma yang sudah memerah atau menguning walaupun sebagiannya saja, baiknya sebagian dipohon menunjukan sudah baik seluruhnya, juga masuk disini adalah dalam satu kebun semuanya.

Larangan Ketiga : Jual beli mulamasah, yang dimaksud dengannya adalah penjual dan pembeli membuat akad dengan sentuhan sebelum melihat atau membalik barang tersebut, keseringan contohnya adalah baju, jual beli ini dilarang karena membawa kepada perkara yang tidak diketahui, jual beli yang tidak jelas sifatnya dan rupanya, yang padanya menjadikan sentuhan atau lemparan sebagai jual beli tanpa bentuk akad jual beli, hadits ini sebagai dalil larangan jual beli mulamasah, abu sa’id menafsirkan jual beli mulamasah, yaitu seorang menyentuh pakaian tanpa melihat maka terjadi jual beli seperti jual belinya seorang yang membawa pakaian di kegelapan atau malam hari bila di sentuh maka harus dibeli, di zaman jahiliyyah ini dilakukan sama-sama ridho penjual dan pembeli apabila baru menyentuh harus membeli dan pembeli membeli dengan terpaksa maka ini lebih haram lagi maka si pembeli itu berhak untuk melihat seperti juga membeli tanah sekian ubin, sudah dibayar tapi tidak sesuai ukurannya maka boleh dibatalkan, Adapun jual beli barang ghaib tapi disebutkan sifat-sifatnya dan mencocokinya maka ini adalah diperbolehkan, apabila pembeli tidak mendapati seperti yang disifatkan maka batal akadnya.

Larangan Keempat : Jual beli munabadzah, yaitu serah terima penjual dan pembeli sebelum melihat barang yang akan dibeli dalam bentuk lemparan, contoh jual beli munabadzah : Seorang melempar baju untuk dijual kepada orang lain sebelum orang itu membolak-balik atau melihat baju itu, demikian pula seperti : saya melempar batu ini kepada baju itu maka jual beli jadi, seperti yang kena membayar Rp.10,000.

Larangan Kelima : Jual beli Almuzabanah, yaitu menjual anggur basah dengan anggur kering yang sudah ditakar atau menjual buah yang ada dikebunnya, bila itu buah kurma maka ditukar dengan kurma yang sudah kering yang ditakar maka apabila tanaman maka ditukar tanaman yang sudah kering ; ini menjual barang yang belum jelas dan ini akan membawa kepada perkara yang membahayakan dan merusak dari pada jual beli ; imam malik memasukan jual beli Almuzabanah, yaitu jual beli segala sesuatu yang tidak diketahui takaran atau jumlah dengan sesuatu yang sejenisnya.

<<<<<== teks sebelumnya_klik16 > < teks setelahnya_klik18 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar