Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
170 (seratus tujuh puluh) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah
merahmatinya : Tema Pembahasan : Larangan dari annajsy dalam jual beli
dan 5 jenis muamalah yang dilarang oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0017/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits
tentang Larangan dari annajsy dalam jual beli dan 5 jenis muamalah yang
dilarang oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagai berikut :
|
[825] – وعنه رضي الله عنه قال : نهى
رسول الله صلى الله عليه وسلم عن النجش ؛ متفق عليه.
===<14>. النجش : أن يمدح السلعة لينفقها ويروجها أو يزيد فى ثمنها ليقع
غيره فيها.
Dan darinya
(ibnu ‘umar semoga Allah meridhainya), dia berkata : rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang dari annajsy ; hadits riwayat bukhari muslim.
===<14>.
Annajsy adalah Memuji barang dagangan dengan melampaui batas agar barang itu
laris dan agar barang itu laku atau menambah harganya agar orang lain tertarik
pada barang tersebut.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 825 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
An Najsy secara
bahasa artinya membentak atau melarikan binatang buruan kemudian mengikutinya dari
tempatnya untuk diburu ; menurut definisi syari’at adalah menambah harga barang
dagangan dari yang ditawarkan untuk dijual bukan untuk membelinya bahkan untuk
menipu dengan perbuatan itu selainnya ; Para ulama berselisih pendapat tentang
apakah jual beli ini sah atau tidak ? menurut madzhab hambali : Jual belinya
tidak sah kalau sudah terjadi kesepakatan ; menurut madzhab dhahiri : Jual
belinya rusak muthlak ; berkata ibnu abi aufa : orang yang menambah harga
barang dari yang ditawarkan itu pemakan riba yang khianat ; dinamakan annajsy
karena menambah harga barang dari yang telah ditentukan bukan karena kecintaan
terhadapnya tapi untuk menipu orang lain.
[826] – وعن جابر رضي الله عنه أن
النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن المحاقلة والمزابنة والمخابرة وعن الثنيا إلا أن
تعلم <15> رواه الخمسة إلا ابن ماجة وصححه الترمذي.
====<15>. المحاقلة : بيع الطعام في سنبله ، والمزابنة : بيع العنب
بالزبيب كيلا ، والمخابرة والمعاملة على الأرض ببعض ما يخرج منها من الزرع ،
والثنيا : أن يبيع شيئا ويستثنى بعضه.
dan dari jabir semoga
Allah meridhainya bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari
Almuhaqalah, Almuzabanah, Almukhabarah dan dari Atstsunya kecuali apabila
diketahui ; hadits diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali ibnu majah dan
hadits ini dishahihkan oleh attirmidzi.
===<15>.
Almuhaqalah adalah : Menjual makanan pada pohon atau tangkainya ; Almuzabanah
adalah: Menjual anggur basah dengan anggur kering dengan ditakar ; Almukhabarah
adalah : mengadakan pengolahan atau penyewaan atas tanah dengan memberi tuan
tanah sebagian apa yang dikeluarkan dari tanah tersebut dari tanaman itu ;
Atstsunya adalah : Menjual sesuatu dan mengecualikan sebagiannya.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 826 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
Hadits ini
mengandung dalil atas 4 (empat) bentuk larangan jual beli ; Almuhaqalah – Jabir
perawi hadits menafsirkannya, yaitu : seorang menjual atau membeli tanaman
dengan sekitar 100 farq gandum ; menurut definisi lain Almuhaqalah – yang
ditafsirkan oleh imam malik, yaitu : menyewa tanah dengan sebagian tanaman yang
tumbuh atau dengan gandum ; dan yang lainnya menafsirkan Almuhaqalah, yaitu :
Menjual atau membeli makanan dengan takaran makanan yang diketahui.
[827] – وعن أنس قال : نهى رسول الله
صلى الله عليه وسلم : عن المحاقلة والمخاضرة والملامسة والمنابذة والمزابنة
<16> : رواه البخاري.
===<16>. المخاضرة : بيع الثمر والحب قبل بدو صلاحه ، والملامسة : أن
يقول بعتك ثوبي بثوبك ولا ينظر أحدهما إلى الثوب بل يلبسانه ، والمنابذة : أن ينبذ
كل واحد ثوبه إلى الآخر بدون نظر إليه أو إن نبذت إليك الحصاة فقد وجب البيع أي أن
يجعل اللمس والنبذ بيعا من غير صيغة تعاقد.
Dan dari anas,
dia berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang : dari
Almuhaqalah (menjual makanan pada tangkai atau pohonnya), Almukhadharah,
Almulamasah, Almunabadzah dan Almuzabanah (menjual anggur basah dengan anggur
kering dengan ditakar) ; hadits ini diriwayatkan oleh albukhari.
===<16>.
Almukhadharah adalah : Menjual buah-buahan dan biji-bijian sebelum nampak
kebaikannya (maksudnya : sebelum waktu panen – jual beli ini disebut jual beli
ijon) ; dan Almulamasah adalah : Apabila seorang mengatakan : saya menjual
kepadamu bajuku dengan bajumu dan salah seorang dari keduanya belum melihat
kepada baju tersebut tapi keduanya masih memakainya ; dan Almunabadzah adalah :
Serah terima pakaiannya setiap salah satu (penjual) kepada yang lain (pembeli)
dengan tanpa melihat kepada baju tersebut atau maknanya jika saya melempar
kepadamu batu ini maka wajib untuk menjual ; yaitu maknanya menjadikan sentuhan
dan lemparan sebagai jual beli dengan tanpa bentuk akad jual beli.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 827 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
Larangan
Pertama : Almuhaqalah, yaitu : menjual hinthoh atau gandum yang masih ada di
tangkainya dengan gandum yang bersih dari kulitnya seperti padi satu hektar
dibeli dengan 50 karung beras, hal ini dilarang karena tidak diketahui dengan
jelas dan kembali kepada riba fadl (riba tambahan).
Larangan Kedua
: Almukhadharah, alasan dilarang adalah untuk menjaga haknya agar pembeli tidak
mengambil harga dengan tidak seimbang dan juga dilarangnya hal ini dari penjual
dan pembeli demi kemaslahatan bagi keduanya, hal ini contohnya adalah kurma,
yaitu sebelum kurma itu memerah dan menguning, ketika masih hijau belum
dikatakan nampak kebaikannya dan larangan ini menuntut jual belinya tidak sah.
Faedah Hadits :
Pertama : Hadits ini sebagai dalil bolehnya bolehnya menjual buah-buahan
setelah nampak masa panennya ; Kedua : Contoh telah masa panen adalah kurma,
yang ditandai kurma itu telah memerah atau menguning ; Ketiga : Hadits ini
sebagai dalil bahwa kurma yang sudah memerah atau menguning walaupun
sebagiannya saja, baiknya sebagian dipohon menunjukan sudah baik seluruhnya,
juga masuk disini adalah dalam satu kebun semuanya.
Larangan Ketiga
: Jual beli mulamasah, yang dimaksud dengannya adalah penjual dan pembeli
membuat akad dengan sentuhan sebelum melihat atau membalik barang tersebut,
keseringan contohnya adalah baju, jual beli ini dilarang karena membawa kepada
perkara yang tidak diketahui, jual beli yang tidak jelas sifatnya dan rupanya,
yang padanya menjadikan sentuhan atau lemparan sebagai jual beli tanpa bentuk
akad jual beli, hadits ini sebagai dalil larangan jual beli mulamasah, abu
sa’id menafsirkan jual beli mulamasah, yaitu seorang menyentuh pakaian tanpa
melihat maka terjadi jual beli seperti jual belinya seorang yang membawa
pakaian di kegelapan atau malam hari bila di sentuh maka harus dibeli, di zaman
jahiliyyah ini dilakukan sama-sama ridho penjual dan pembeli apabila baru
menyentuh harus membeli dan pembeli membeli dengan terpaksa maka ini lebih
haram lagi maka si pembeli itu berhak untuk melihat seperti juga membeli tanah
sekian ubin, sudah dibayar tapi tidak sesuai ukurannya maka boleh dibatalkan,
Adapun jual beli barang ghaib tapi disebutkan sifat-sifatnya dan mencocokinya
maka ini adalah diperbolehkan, apabila pembeli tidak mendapati seperti yang
disifatkan maka batal akadnya.
Larangan
Keempat : Jual beli munabadzah, yaitu serah terima penjual dan pembeli sebelum
melihat barang yang akan dibeli dalam bentuk lemparan, contoh jual beli
munabadzah : Seorang melempar baju untuk dijual kepada orang lain sebelum orang
itu membolak-balik atau melihat baju itu, demikian pula seperti : saya melempar
batu ini kepada baju itu maka jual beli jadi, seperti yang kena membayar
Rp.10,000.
Larangan Kelima
: Jual beli Almuzabanah, yaitu menjual anggur basah dengan anggur kering yang
sudah ditakar atau menjual buah yang ada dikebunnya, bila itu buah kurma maka
ditukar dengan kurma yang sudah kering yang ditakar maka apabila tanaman maka
ditukar tanaman yang sudah kering ; ini menjual barang yang belum jelas dan ini
akan membawa kepada perkara yang membahayakan dan merusak dari pada jual beli ;
imam malik memasukan jual beli Almuzabanah, yaitu jual beli segala sesuatu yang
tidak diketahui takaran atau jumlah dengan sesuatu yang sejenisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar