Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
167 (seratus enam puluh tujuh) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Budak wanita yang berstatus Ummul Walad
(seorang budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) diharamkan untuk
dijual.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0009/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits
tentang Budak wanita yang berstatus Ummul Walad (seorang budak wanita yang melahirkan
anak dari tuannya) diharamkan untuk dijual adalah sebagai
berikut :
|
[811] – وعن ابن عمر رضي الله عنهما
قال : نهى عمر عن بيع أمهات الأولاد فقال : لا تباع ولا توهب ولا تورث يستمتع بها
ما بدا له فإذا مات فهي حرة ؛ رواه مالك والبيهقي وقال : رفعه بعض الرواة فوهم.
dan dari ibnu
umar semoga Allah meridhai keduanya, dia berkata : umar melarang untuk menjual
budak-budak perempuan yang memiliki anak hasil dengan tuannya, maka umar
berkata : tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan,
boleh bersenang-senang dengannya sekehendak tuannya maka apabila tuannya
meninggal dunia maka budak itu merdeka ; hadits ini diriwayatkan oleh dan
albaihaqi, dan berkata albaihaqi : sebagian perawinya memarfu’kan hadits ini
maka ini keliru.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 811 – Kitab Jual Beli.
|
Sungguh telah
mengeluarkan alhakim, ibnu ‘asakir dan ibnu mundzir dari buraidah, dia berkata
: Aku duduk disisi umar, tiba-tiba umar mendengar suara teriakan, umar berkata
: ya yarfah (maula umar), lihatlah suara siapa ini ? maka dia melihatnya
kemudian dia datang lalu yarfah berkata : suara budak perempuan dari quraisy
yang ibunya dijual, maka umar berkata : panggil kaum muhajirin dan anshar
untukku, maka umar tidak menunggu lama sehingga terpenuhi rumahnya dan
kamar-kamar lalu dia memuji Allah dan memujanya kemudian dia : Adapun
selanjutnya, maka apakah ada yang dibawa oleh muhammad shallallahu ‘alaihi wa
sallam yang memutuskan hubungan silaturahmi ? mereka menjawab : tidak ada,
beliau berkata : sungguh telah tersebar berita diantara kalian lalu beliau
membaca ayat : maka apakah kalian mengira jika kalian berkuasa akan membuat
kerusakan dimuka bumi dan kalian memutuskan hubungan kekeluargaan, kemudian
umar berkata : apakah ada yang memutuskan hubungan silaturahmi yang lebih
memutuskan dari menjual budak perempuan diantara kalian dan semoga Allah
memberi kelapangan untuk kalian, mereka menjawab : lakukanlah apa yang kamu
kehendaki, maka umar menulis surat ke seluruh penjuru supaya tidak menjual
budak perempuan yang memiliki anak hasil hubungan dengan tuannya maka itu
adalah memutuskan hubungan silaturahmi dan hal itu adalah tidak halal,
kedudukan hadits ini : para ulama dalam masalah ini terjadi ikhtilaf dan yang
rajih bahwa hadits ini adalah shahih.
Yang
menentramkan jiwa adalah pendapat yang menyatakan haramnya perkara ini maka
hadits ini dan yang semisalnya dari atsar-atsar dan hadits ini sebagai dalil
bahwa seorang budak wanita apabila melahirkan anak dari tuannya haram dijual
dan anak hasil hubungan dengan tuannya dinisbatkan kepada tuannya, yaitu
merdeka.
[812] – وعن جابر رضي الله عنه قال :
كنا نبيع سرارينا أمهات الأولاد والنبي صلى الله عليه وسلم حي ، لا يرى بذلك بأسا
؛ رواه النسائي وابن ماجه والدارقطني وصححه ابن حبان.
dan dari jabir
semoga Allah meridhainya, dia berkata : kami menjual budak-budak kami, yaitu
budak-budak perempuan yang memiliki anak dalam keadaan nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam masih hidup, beliau berpendapat dengan hal itu tidak apa-apa ; hadits
ini diriwayatkan oleh annasa’i, ibnu majah dan addaraqutni dan hadits ini
dishahihkan oleh ibnu hibban.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 812 – Kitab Jual Beli.
|
Sesungguhnya
hadits jabir yang benar adalah taqrir (perbuatan) dan hadits ibnu umar adalah
qaul (ucapan) dan qaul itu lebih rajih daripada taqrir ketika terjadi
pertentangan dan seandainya didalam masalah ini ada nash niscaya umar dan para
sahabat berhujjah kepada pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar