Senin, 15 Juli 2019

Ngaji syarah bulughul maram - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode ketiga puluh empat.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 175 (seratus tujuh puluh lima) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : hukum dan syarat tukar-menukar barang-barang ribawi, seperti tukar-menukar emas dengan emas dan tukar-menukar perak dengan perak.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0034/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang hukum dan syarat tukar-menukar barang ribawi, seperti tukar-menukar emas dengan emas dan tukar-menukar perak dengan perak adalah Sebagai Berikut :

[853]- وعن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : لا تبيعوا الذهب بالذهب إلا مثلا بمثل ، ولا تشفوا بعضها على بعض <33>، ولا تبيعوا الورق بالورق إلا مثلا بمثل ، ولا تشفوا بعضها على بعض ، ولا تبيعوا منها غائبا بناجز ؛ متفق عليه.

===<33>. أي لا تزيدوا بعضها على بعض ، والشف – بكسر الشين _ الربح والزيادة ، وهو أيضا النقصان فهو من الأضداد.

dan dari abu sa’id alkhudriy semoga Allah meridhainya bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : jangan kamu menjual emas dengan emas kecuali dengan yang sebanding, dan jangan kamu menambahkan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan jangan kalian menjual perak dengan perak kecuali dengan yang sebanding, dan jangan kamu menambahkan sebagiannya atas sebagian yang lain, dan jangan kamu menjual darinya yang ghaib dengan yang nampak ; hadits riwayat bukhari muslim.

Faedah hadits bulughul maram nomer : 853 – kitab jual beli adalah sebagai berikut :

Lafadz la tusyiffu maknanya adalah jangan kalian melebihkan, karena diambil dari lafadz asy syiffu yang artinya keuntungan atau kelebihan yang mana hal itu bisa bertambah atau berkurang ; riba ada 2 macam, yaitu : Pertama riba nasi’ah, nasi’ah menurut bahasa maknanya yang diangsur, riba nasi’ah adalah tambahan yang disyaratkan yang diambil oleh orang yang menghutangi dari orang yang hutang, dengan diangsur, ini haram berdasarkan alqur’an, sunnah dan ijma’. Kedua : riba fadl, pengertiannya adalah jual beli uang dengan uang, makanan dengan makanan tapi ada tambahan, ini haram berdasarkan hadis dan ijma’.

Faedah hadits Pertama : Hadits sebagai dalil menjual emas dengan emas, perak dengan perak ketika ukurannya secara syari’at tidak sama, yaitu timbangannya, bila jenis berbeda maka tidak apa-apa seperti cincin ditukar dengan kalung tapi ukuran atau timbangannya sama, dengan syarat : kedua belah pihak saling menerima dalam masjis akad dan barang itu ada, hadits ini sebagai dalil dilarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak selama tidak sama ukuran, atau timbangan menurut syari’at, saling menerima dimajlis akad, sama saja bentuk atau modelnya berbeda asalkan timbangan itu sama.

Faedah hadits Kedua : Larangan itu adalah menuntut atau menunjukan haramnya dan rusaknya akad tersebut.

Faedah hadits Ketiga : Saling sama barangnya dan saling menerima di majlis akad adalah disyari’atkan pada harta-harta yang bersifat ribawi.

<<<<<== teks sebelumnya_klik33 > < teks setelahnya_klik35 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar