Rabu, 10 Juli 2019

Ngaji syarah bulughul maram - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode ketiga puluh.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 174 (seratus tujuh puluh empat) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : bolehnya menggugurkan hak khiyar dan membuat kesepakatan tidak ada khiyar meskipun penjual dan pembeli belum berpisah badan.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0030/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang bolehnya menggugurkan hak khiyar dan membuat kesepakatan tidak ada khiyar meskipun penjual dan pembeli belum berpisah badan adalah Sebagai Berikut :

[848]- وعن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده رضي الله عنهما أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : البائع والمبتاع بالخيار حتى يتفرقا إلا أن تكون صفقة خيار ولا يحل له أن يفارقه خشية أن يستقيله ؛ رواه الخمسة إلا ابن ماجه ورواه الدارقطني وابن خزيمة وابن الجارود ؛ وفي رواية : حتى يتفرقا عن مكانهما.

dan dari ‘amr bin syu’aib dari ayahnya dari kakeknya semoga Allah meridhai keduanya bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : penjual dan pembeli punya hak khiyar sampai keduanya berpisah kecuali apabila terjadi ketetapan khiyar dan tidak halal baginya untuk berpisah karena takut apabila jual belinya dibatalkan ; hadits diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali ibnu majah dan hadits ini diriwayatkan oleh addaraqutni, ibnu khuzaimah dan ibnul jarud ; dan pada riwayat yang lain : sampai keduanya beroisah dari tempat jual beli keduanya.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 848 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Kedudukan hadits ini adalah hadits shahih ; Pertama : Hadits ini sebagai dalil adanya khiyar majlis. Kedua : Hadits ini sebagai dalil adanya khiyar syarat, definisi khiyar syarat ialah apabila 2 orang melakukan jual beli sesuatu dengan ketentuan khiyar dalam masa tertentu walaupun waktunya lama, pembeli atau penjual mempersyaratkan atau keduanya mempersyaratkan, seperti khiyar syarat 3 hari, hadits : masing-masing penjual dan pembeli tidak harus menentukan terjadinya khiyar kecuali mempersyaratkan gugur khiyar ini, apabila ia membatalkan khiyar atau ia menghibahkan kepadanya. Ketiga : Para ulama mengharamkan perpisahan karena takut jual belinya batal, karena ia berusaha menggugurkan hak orang lain, yaitu dia mau mengembalikan tidak bisa karena dia sudah pergi, perpisahan yang dimaksud disini adalah perpisahan badan maka dengan hadits ini batallah dengan kebatilan yang nyata : penafsiran bahwa perpisahan disini adalah perpisahan ucapan antara penjual dan pembeli.

<<<<<== teks sebelumnya_klik29 > < teks setelahnya_klik31 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar