Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
174 (seratus tujuh puluh empat) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : bolehnya menggugurkan hak khiyar dan
membuat kesepakatan tidak ada khiyar meskipun penjual dan pembeli belum
berpisah badan.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0030/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits
tentang bolehnya menggugurkan hak khiyar dan membuat kesepakatan tidak ada
khiyar meskipun penjual dan pembeli belum berpisah badan adalah Sebagai
Berikut :
|
[848]- وعن عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده رضي الله عنهما أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال : البائع والمبتاع بالخيار حتى يتفرقا إلا أن تكون صفقة
خيار ولا يحل له أن يفارقه خشية أن يستقيله ؛ رواه الخمسة إلا ابن ماجه ورواه
الدارقطني وابن خزيمة وابن الجارود ؛ وفي رواية : حتى يتفرقا عن مكانهما.
dan dari ‘amr
bin syu’aib dari ayahnya dari kakeknya semoga Allah meridhai keduanya bahwa
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : penjual dan pembeli punya
hak khiyar sampai keduanya berpisah kecuali apabila terjadi ketetapan khiyar
dan tidak halal baginya untuk berpisah karena takut apabila jual belinya
dibatalkan ; hadits diriwayatkan oleh imam yang lima kecuali ibnu majah dan
hadits ini diriwayatkan oleh addaraqutni, ibnu khuzaimah dan ibnul jarud ; dan
pada riwayat yang lain : sampai keduanya beroisah dari tempat jual beli
keduanya.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 848 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
Kedudukan
hadits ini adalah hadits shahih ; Pertama : Hadits ini sebagai dalil adanya
khiyar majlis. Kedua : Hadits ini sebagai dalil adanya khiyar syarat, definisi
khiyar syarat ialah apabila 2 orang melakukan jual beli sesuatu dengan
ketentuan khiyar dalam masa tertentu walaupun waktunya lama, pembeli atau
penjual mempersyaratkan atau keduanya mempersyaratkan, seperti khiyar syarat 3
hari, hadits : masing-masing penjual dan pembeli tidak harus menentukan
terjadinya khiyar kecuali mempersyaratkan gugur khiyar ini, apabila ia
membatalkan khiyar atau ia menghibahkan kepadanya. Ketiga : Para ulama
mengharamkan perpisahan karena takut jual belinya batal, karena ia berusaha
menggugurkan hak orang lain, yaitu dia mau mengembalikan tidak bisa karena dia
sudah pergi, perpisahan yang dimaksud disini adalah perpisahan badan maka
dengan hadits ini batallah dengan kebatilan yang nyata : penafsiran bahwa
perpisahan disini adalah perpisahan ucapan antara penjual dan pembeli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar