Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
174 (seratus tujuh puluh empat) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Hukum iqalah (membatalkan akad jual beli
seorang muslim yang terjadi antara pembeli dan penjual) karena ada pihak yang
menyesal melakukan jual beli dan balasan Allah atas orang yang melakukan
iqalah.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0028/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits tentang
Hukum iqalah karena ada pihak yang menyesal melakukan jual beli dan balasan
Allah atas orang yang melakukan iqalah adalah Sebagai Berikut :
|
[846]- وعن أبي هريرة رضي الله عنه
قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أقال الله مسلما بيعته أقال الله
عثرته ؛ رواه أبو داود وابن ماجه وصححه ابن حبان والحاكم.
dan dari abu
hurairah semoga Allah meridhainya, dia berkata : bersabda rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam : barangsiapa yang membebaskan jual belinya orang
islam, Allah membebaskan dan mengampuni kesalahannya ; hadits diriwayatkan oleh
abu dawud dan ibnu majah dan dishahihkan oleh ibnu hibban dan alhakim.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 846 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
Al-iqalah
artinya : Membatalkan atau menghilangkan akad yang telah terjadi diantara dua
orang yang melakukan akad, ini disyari’atkan secara ijma’, contohnya : seorang
membeli sesuatu tapi ia tidak butuh barang itu dan dia menyesal membeli barang
tersebut karena ada kepentingan yang lebih penting dan sudah terjadi akad tau
pada penjual yang menyesal menjual barangnya karena dia masih membutuhkan
barang tersebut ; dan ini bisa terjadi pada pembeli atau penjual dan
masing-masing ada iqalah atau membatalkan akad jual belinya ; melakukan iqalah
itu pembeli apabila penjual menyesal menjual barangnya dan melakukan iqalah itu
penjual apabila pembeli merasa tidak butuh barang itu dan ada kebutuhan lain
yang lebih penting dan uangnya pas-pasan ; iqalah itu mengembalikan barang atau
uang itu seperti semula tanpa menambah atau mengurangi harga ; apabila barang
rusak atau yang melakukan akad jual beli sudah mati maka tidak boleh iqalah
lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar