Senin, 08 Juli 2019

Ngaji syarah bulughul maram - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode kedua puluh delapan.


Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 174 (seratus tujuh puluh empat) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : Hukum iqalah (membatalkan akad jual beli seorang muslim yang terjadi antara pembeli dan penjual) karena ada pihak yang menyesal melakukan jual beli dan balasan Allah atas orang yang melakukan iqalah.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0028/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang Hukum iqalah karena ada pihak yang menyesal melakukan jual beli dan balasan Allah atas orang yang melakukan iqalah adalah Sebagai Berikut :

[846]- وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من أقال الله مسلما بيعته أقال الله عثرته ؛ رواه أبو داود وابن ماجه وصححه ابن حبان والحاكم.

dan dari abu hurairah semoga Allah meridhainya, dia berkata : bersabda rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : barangsiapa yang membebaskan jual belinya orang islam, Allah membebaskan dan mengampuni kesalahannya ; hadits diriwayatkan oleh abu dawud dan ibnu majah dan dishahihkan oleh ibnu hibban dan alhakim.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 846 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Al-iqalah artinya : Membatalkan atau menghilangkan akad yang telah terjadi diantara dua orang yang melakukan akad, ini disyari’atkan secara ijma’, contohnya : seorang membeli sesuatu tapi ia tidak butuh barang itu dan dia menyesal membeli barang tersebut karena ada kepentingan yang lebih penting dan sudah terjadi akad tau pada penjual yang menyesal menjual barangnya karena dia masih membutuhkan barang tersebut ; dan ini bisa terjadi pada pembeli atau penjual dan masing-masing ada iqalah atau membatalkan akad jual belinya ; melakukan iqalah itu pembeli apabila penjual menyesal menjual barangnya dan melakukan iqalah itu penjual apabila pembeli merasa tidak butuh barang itu dan ada kebutuhan lain yang lebih penting dan uangnya pas-pasan ; iqalah itu mengembalikan barang atau uang itu seperti semula tanpa menambah atau mengurangi harga ; apabila barang rusak atau yang melakukan akad jual beli sudah mati maka tidak boleh iqalah lagi.

<<<<<== teks sebelumnya_klik27 > < teks setelahnya_klik29 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar