Selasa, 09 Juli 2019

Ngaji syarah bulughul maram - karya imam ibnu hajar al'asqalani episode kedua puluh sembilan.

Kajian Kitabul Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman : 174 (seratus tujuh puluh empat) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : bolehnya hak khiyar (pilihan diantara dua perkara, yaitu melanjutkan atau membatalkan jual belinya) dalam setiap transaksi jual beli sebelum keduanya (penjual dan pembeli) berpisah.

@ngajisyarahbulughulmaram/S=0029/klik.

كتاب البيوع = Kitab Jual Beli

Dalil Hadits tentang bolehnya hak khiyar dalam setiap transaksi jual beli sebelum keduanya berpisah adalah Sebagai Berikut :

باب الخيار = Bab Khiyar.

Khiyar menurut bahasa adalah kalimat atau isim yang berasal dari kata memilih ; menurut istilah syari’at khiyar adalah mencari atau menuntut salah satu yang terbaik dari dua perkara yaitu melanjutkan jual belinya atau membatalkan jual belinya ; ada 2 (dua) khiyar, yaitu : khiyar syarat dan khiyar majlis.

[837]- وعن ابن عمر رضي الله عنهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إذا تبايع الرجلان ، فكل واحد منهما بالخيار مالم يتفرقا وكان جميعا ، أو يخير أحدهما الآخر ، فإن خير أحدهما الآخر فتبايعا على ذلك فقد وجب البيع ، وإن تفرقا بعد أن تبايعا ولم يترك واحد منهما البيع فقد وجب البيع ؛ متفق عليه ، واللفظ لمسلم.

dan dari ibnu ‘umar semoga Allah meridhai keduanya dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : Apabila ada dua orang yang melakukan jual beli maka masing-masing dari keduanya punya hak untuk khiyar selama keduanya belum berpisah dan keduanya berkumpul, atau (belum) menentukan pilihan salah satu diantara keduanya atas yang satunya, maka jika salah satu diantara keduanya menentukan pilihan kepada yang satunya maka keduanya melakukan jual beli atas hal itu maka wajib jual beli itu dan jika 2 (dua) orang tersebut setelah melakukan jual beli dan salah satu dari keduanya tidak menggagalkan jual beli maka wajib jual beli itu ; hadits diriwayatkan oleh bukhari muslim, dan lafadz hadits bagi riwayat muslim.

Faedah Hadits Bulughul Maram Nomer : 847 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :

Lafadz idza tabaya’ar rajulani (apabila ada dua orang yang melakukan jual beli), yaitu keduanya telah menjatuhkan diantara keduanya, tidak sedang melakukan tawar-menawar tanpa akad, sudah sepakat barang itu dan harga itu ; boleh khiyar sebelum keduanya berpisah dan masih berkumpul atau salah satu diantara keduanya menentukan syarat atau ketentuan khiyar maka bila syarat terpenuhi maka jual beli jadi seperti seorang menentukan syarat : ini boleh kembali dengan jarak sekian.

Pertama : Hadits ini sebagai dalil adanya khiyar majlis antara penjual dan pembeli dan berlangsung sampai batas perpisahan badan, seperti jual beli ditoko, bila sudah meninggalkan toko maka sudah berpisah atau jual beli ditanah rendah bila sudah naik ke tanah tinggi maka itu berpisah atau juga perpisahan menurut kebiasaan masyarakat, ini terjadi bila telah ada kesepakatan, seperti : seorang membeli kambing 300 ribu bila belum berpisah maka pembeli boleh mengembalikan barang dan membatalkan jual beli dan penjual menarik barangnya, khiyar itu karena jual beli tanpa berpikir dan tanpa diteliti, batas awal khiyar majlis mulai terjadi akad jual beli sampai berpisah dari majlis terjadinya akad.

Kedua : Bahwa jual beli mengharuskan perpisahan badan dari majelis akad.

Ketiga : Syari’at tidak menetapkan batasan perpisahan maka kembalinya kepada urf (kebiasaan) kalau manusia sudah menganggap perpisahan maka jual belinya jadi, seperti : jual beli ditempat rendah maka bila ia naik ke atas itu terjadi perpisahan, bila sudah terjadi perpisahan tidak boleh khiyar tapi yang diperbolehkan adalah iqalah.

Keempat : Pembeli atau penjual apabila keduanya sepakat untuk menggugurkan khiyar setelah akad dan sebelum berpisah atau keduanya melakukan jual beli tanpa ada khiyar maka bagi keduanya, akad jual beli itu menjadi harus jadi karena itu hak masing-masing keduanya dan bagaimanapun bila terjadi kesepakatan antara keduanya maka tidak ada khiyar.

Kelima : hadits ini menjelaskan hak Allah dan hak adam (bila penjual dan pembeli sudah ridho maka tidak ada khiyar bila hak Allah maka tidak boleh atau cukup dengan keridhoan manusia, seperti riba, manusia ridho tapi Allah mengharamkan).

<<<<<== teks sebelumnya_klik28 > < teks setelahnya_klik30 == >>>>>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar