Kajian Kitabul
Buyu’ yang diambil dari Kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, Halaman :
174 (seratus tujuh puluh empat) ; Karya Imam Ibnu Hajar Al’Asqalani semoga
Allah merahmatinya : Tema Pembahasan : bolehnya hak khiyar (pilihan diantara
dua perkara, yaitu melanjutkan atau membatalkan jual belinya) dalam setiap
transaksi jual beli sebelum keduanya (penjual dan pembeli) berpisah.
|
@ngajisyarahbulughulmaram/S=0029/klik.
|
كتاب البيوع
= Kitab Jual Beli
|
= Audio kajian =
|
Dalil Hadits tentang
bolehnya hak khiyar dalam setiap transaksi jual beli sebelum keduanya
berpisah adalah Sebagai Berikut :
|
باب الخيار = Bab Khiyar.
Khiyar menurut
bahasa adalah kalimat atau isim yang berasal dari kata memilih ; menurut
istilah syari’at khiyar adalah mencari atau menuntut salah satu yang terbaik
dari dua perkara yaitu melanjutkan jual belinya atau membatalkan jual belinya ;
ada 2 (dua) khiyar, yaitu : khiyar syarat dan khiyar majlis.
[837]- وعن ابن عمر رضي الله عنهما عن
رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إذا تبايع الرجلان ، فكل واحد منهما بالخيار
مالم يتفرقا وكان جميعا ، أو يخير أحدهما الآخر ، فإن خير أحدهما الآخر فتبايعا
على ذلك فقد وجب البيع ، وإن تفرقا بعد أن تبايعا ولم يترك واحد منهما البيع فقد
وجب البيع ؛ متفق عليه ، واللفظ لمسلم.
dan dari ibnu
‘umar semoga Allah meridhai keduanya dari rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, beliau bersabda : Apabila ada dua orang yang melakukan jual beli maka
masing-masing dari keduanya punya hak untuk khiyar selama keduanya belum
berpisah dan keduanya berkumpul, atau (belum) menentukan pilihan salah satu
diantara keduanya atas yang satunya, maka jika salah satu diantara keduanya
menentukan pilihan kepada yang satunya maka keduanya melakukan jual beli atas
hal itu maka wajib jual beli itu dan jika 2 (dua) orang tersebut setelah
melakukan jual beli dan salah satu dari keduanya tidak menggagalkan jual beli
maka wajib jual beli itu ; hadits diriwayatkan oleh bukhari muslim, dan lafadz
hadits bagi riwayat muslim.
Faedah Hadits
Bulughul Maram Nomer : 847 – Kitab Jual Beli adalah Sebagai Berikut :
|
Lafadz idza
tabaya’ar rajulani (apabila ada dua orang yang melakukan jual beli), yaitu
keduanya telah menjatuhkan diantara keduanya, tidak sedang melakukan
tawar-menawar tanpa akad, sudah sepakat barang itu dan harga itu ; boleh khiyar
sebelum keduanya berpisah dan masih berkumpul atau salah satu diantara keduanya
menentukan syarat atau ketentuan khiyar maka bila syarat terpenuhi maka jual
beli jadi seperti seorang menentukan syarat : ini boleh kembali dengan jarak
sekian.
Pertama : Hadits
ini sebagai dalil adanya khiyar majlis antara penjual dan pembeli dan
berlangsung sampai batas perpisahan badan, seperti jual beli ditoko, bila sudah
meninggalkan toko maka sudah berpisah atau jual beli ditanah rendah bila sudah
naik ke tanah tinggi maka itu berpisah atau juga perpisahan menurut kebiasaan
masyarakat, ini terjadi bila telah ada kesepakatan, seperti : seorang membeli
kambing 300 ribu bila belum berpisah maka pembeli boleh mengembalikan barang
dan membatalkan jual beli dan penjual menarik barangnya, khiyar itu karena jual
beli tanpa berpikir dan tanpa diteliti, batas awal khiyar majlis mulai terjadi
akad jual beli sampai berpisah dari majlis terjadinya akad.
Kedua : Bahwa
jual beli mengharuskan perpisahan badan dari majelis akad.
Ketiga :
Syari’at tidak menetapkan batasan perpisahan maka kembalinya kepada urf
(kebiasaan) kalau manusia sudah menganggap perpisahan maka jual belinya jadi,
seperti : jual beli ditempat rendah maka bila ia naik ke atas itu terjadi
perpisahan, bila sudah terjadi perpisahan tidak boleh khiyar tapi yang
diperbolehkan adalah iqalah.
Keempat :
Pembeli atau penjual apabila keduanya sepakat untuk menggugurkan khiyar setelah
akad dan sebelum berpisah atau keduanya melakukan jual beli tanpa ada khiyar
maka bagi keduanya, akad jual beli itu menjadi harus jadi karena itu hak
masing-masing keduanya dan bagaimanapun bila terjadi kesepakatan antara
keduanya maka tidak ada khiyar.
Kelima : hadits
ini menjelaskan hak Allah dan hak adam (bila penjual dan pembeli sudah ridho
maka tidak ada khiyar bila hak Allah maka tidak boleh atau cukup dengan
keridhoan manusia, seperti riba, manusia ridho tapi Allah mengharamkan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar